Alamp-Aksi Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Tidak Perpanjangan HGU PT Socfindo

Aliansi Mahasiswa Peduli Anti Korupsi (Alamp -Aksi) minta tidak diperpanjang HGU PT Socfindo.( Foto dok. Ramli Manik )


GARUDANEWS.net // BANDA ACEH || Kurangnya perhatian dari PT Socfindo perkebunan Lae Butar yang tidak mengakomodir permintaan Pemda Aceh Singkil, atas sebahagian lahan HGUnya untuk digunakan sebagai perluasan Kota, Aliansi Mahasiswa Peduli Anti Korupsi ( Alamp- Aksi ) berdemo di Kantor Gubernur Aceh, pada Senin (28/01/24) sekira pukul 10:00 WIB.

Dalam orasinya, Alamp-Aksi yang diketuai oleh Mahmud Padang menyampaikan permintaan kepada Pj Gubernur Aceh, agar tidak menerima dan menandatangani surat perpanjangan HGU PT Socfindo perkebunan Lae, yang diduga telah habis masanya pada tahun 2023 kemarin 

Perlu diketahui, berdasarkan surat yang pernah diterbitkan Badan Pertanahan Aceh Selatan tahun 1998 (ketika Aceh Singkil masih bagian Aceh Selatan) luas HGU PT Socfindo kurang lebih 4.414 Ha dan izinnya telah berakhir pada tahun 2023.

Disampaikan oleh Mahmud Padang, seharusnya operasional perusahaan tersebut semestinya sudah dihentikan karena belum adanya perpanjangan izin. Ini merupakan peluang bagi Pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi rakyatnya untuk merdeka dari penguasaan asing di bumi yang daerahnya yang berdaulat.



Selain itu disebutkan dalam Undang-undang UU No.18 tahun 2004 sebagaimana juga diubah dalam UU N0.39 tahun 2014 tentang Perkebunan, dimana dalam Pasal 58 menyatakan bahwa Perusahaan Perkebunan yang memiliki izin Usaha Perkebunan, atau izin Usaha Perkebunan untuk budidaya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan. 

Kemudian di dalam Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan. Kemudian adapun regulasi hukum terkait kewajiban plasma 20 persen ini juga diatur dalam Permentan No.98 Tahun 2013 dan Permen Kepala ATR No.7 Tahun 2017, PP 44/1997 tentang Kemitraan, Permentan 26/2007 tentang Pedoman perizinan usaha perkebunan dan Permen Agraria/ Kepala BPN nomor : 2/1999 tentang izin lokasi.

Mahasiswa yang tergabung dalam Alamp-Aksi mengharapkan Pj. Gubernur Aceh  agar mempertimbangkan semua aspek kepentingan masyarakat, dalam perpanjangan HGU PT Socfindo perkebunan Lae Butar.

" Kami meminta Pj Gubernur Aceh, agar tidak memperpanjang HGU PT Socfindo, yang dinilai tidak memikirkan kepentingan masyarakat di Aceh, khususnya masyarakat Kabupaten Aceh Singkil," ujar Mahmud Padang dalam orasinya di Kantor Gubernur Aceh.

( Ramli Manik ) 

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama