Alamp Aksi Minta Kejari Usut Tuntas Dana Kasbon Pemkab Gayo Lues TA 2022, Serta Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Bagi PDAM Tirta Sejuk TA 2019

Aliansi Mahasiswa Peduli Anti Korupsi ( Alamp Aksi )  ( foto dok. Ramli Manik )


GARUDANEWS.net // GAYO LUES - ACEH || Pernyataan sikap Aliansi Mahasiswa Peduli Anti Korupsi (Alamp Aksi ) yang meminta Kejari Aceh untuk mengusut tuntas Kasus Kasbon Pemkab Gayo Lues Tahun 2022 dan dugaan indikasi penyelewengan dana hibah penyertaan modal PDAM Tirta Sejuk, pada tahun anggaran 2019. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPP Alamp Aksi, Mahmud Padang kepada Redaksi Kaperwil Provinsi Aceh, melalui, pada Senin (22/01/24).

Dikatakannya, berdasarkan Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pada pasal 20 disebutkan bahwa pejabat wajib menindak lanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK RI. Mengacu kepada UU tersebut, tenggang waktu yang diberikan untuk menindaklanjuti rekomendasi temuan BPK RI itu seharusnya dalam waktu 60 hari. 

Hal itu juga tertuang dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2006, Peraturan BPK RI nomor 2 tahun 2010 dan Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 09 tahun 2009.

Mahmud mengatakan dalam pers rilisnya, sebagai penyataan sikap, dimana pihak terkait harusnya secara tegas menyebutkan bahwa, setiap temuan harus ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, adapun kepada pihak yang mengabaikan dikenai sanksi pidana dan atau sanksi administrasi.

" Hal yang miris, bukan 60 hari sejak laporan diterima justru malah sudah berganti tahun, namun temuan kasbon sebesar Rp 15,2 M pada lingkungan Pemkab Gayo Lues, juga tak dikembalikan ke kas negara. Sehingga persoalan ini sudah masuk ranah pidana dan sepatutnya dapat diusut secara tuntas," tandas Mahmud Padang 

Masih kata Mahmud Padang, kasus Kasbon tersebut diduga bukan hanya melibatkan sejumlah SKPK, tapi bahkan tidak menutup kemungkinan, dugaan adanya keterlibatan mantan orang nomor satu di negeri seribu bukit itu.

" Dari Rp. 15,2 M lebih itu, ada kasbon atas nama saudara AM yang sangat fantastis mencapai Rp. 3,3 M," tambahnya.

Bayangkan saja, uang yang jumlahnya tidak sedikit itu jika dipergunakan untuk program kerakyatan seperti pembangunan rumah duafa, penguatan umkm, pengendalian inflasi, stunting  dan sebagainya tentu akan lebih bermanfaat kepada masyarakat. 

Namun, mirisnya uang tersebut diduga dinikmati oleh segelintir pejabat saja. Jika untuk membangun 1 rumah duafa memerlukan Rp 75 juta maka dengan anggaran Rp 15,2 M itu dapat membangun 202 unit rumah duafa. Jika digunakan untuk membantu peralatan atau modal usaha UMKM dengan besaran 50 juta per UMKM, maka setidaknya 304 UMKM akan menerima manfaatnya, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal yang sangat disayangkan sudah berganti tahun uang tersebut tidak juga dikembalikan ke kas daerah/negara, ungkapnya.

Menurut Alamp Aksi, tak hanya itu, terkait dana hibah dalam bentuk penyertaan modal sebesar Rp 1 Milyar pada tahun anggaran 2019 yang diberikan kepada PDAM Tirta Sejuk yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki kualitas layanan Tirta Sejuk. Sampai hari ini, tidak ada perubahan sama sekali, sehingga khususnya di pusat pemerintahan Blangkejeren, tidak dapat menikmati air bersih yang layak.

Sehingga diduga alokasi penyertaan modal yang ditempatkan sejak tahun anggaran 2019 itu tidak dipergunakan sebagaimana mestinya dan berpotensi diselewengkan.

Melihat kondisi itu, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Kami mensinyalir adanya dugaan praktek korupsi berjamaah yang diduga merugikan negara dengan tidak mengembalikan kasbon ke kas negara hingga 60 hari sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2023 atas Keuangan Pemkab Gayo Lues Tahun Anggaran 2022.

2. Kami menilai bahwa untuk kasus Kasbon Pemkab Gayo Lues merupakan persoalan serius kareena berpotensi merugikan negara belasan milyar rupiah. 

3. Kami menduga dan mensinyalir alokasi dana hibah bantuan modal usaha sebesar Rp 1 Milyar kepada PDAM Tirta Sejuk tidak dipergunakan sebagaimana mestinya dan bahkan rawan diselewengkan.

4. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh turun tangan untuk mengusut kasus Kasbon Pemkab Gayo Lues sebesar Rp. 15,2 M lebih  dan indikasi penyelewengan Hibah Penyertaan modal PDAM Tirta Sejuk sebesar Rp 1 M.

5. Kami berharap pihak Kejaksaan tidak pandang bulu dan tebang pilih dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, Karena marwah aparat penegak hukum (APH) di Aceh dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi akan dipertaruhkan dalam kasus ini.

Dalam pernyataan sikapnya mahasiswa akan menunggu tindak lanjut yang dilakukan dari kejaksaan dalam waktu 7x24 jam, jika tidak direspon, maka Alamp Aksi akan melaporkan persoalan ini kepada Kejaksaan Agung.


(Ramli Manik)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama