Bravo !! Satresnarkoba Polres Belawan Tangkap Pengedar di Medan Marelan

 

Diduga tersangka pengedar narkoba diamankan Satresnarkoba Polres Belawan. ( foto dok. Fendi Lubis )

GARUDANEWS.net // BELAWAN  ||Pria yang menjadi pengedar Narkoba di kawasan Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berhasil disergap personel Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dari kediamannya di Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sabtu 06/01/2024 sekira pukul 21.00 WIB.

Dari tangan pria berinisial AH alias Dayat tersebut, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1,13 Gram sabu yang dikemas dalam 5 Paket Plastik klip, 1 lembar plastik klip kosong ukuran sedang, 1 buah kotak rokok merk Ziga, 1 buah sekop sabu terbuat dari pipet plastik dan uang sejumlah Rp 190.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP M. Abdi Harahap SH saat ditanya wartawan, Senin 08/01/2024 menerangkan, penangkapan terhadap tersangka AH alias Dayat yang dilakukan berdasarkan informasi tentang peredaran Narkoba di wilayah tersebut.

Upaya penangkapan ini merupakan bagian dari operasi untuk memberantas peredaran Narkoba di masyarakat. Tersangka merupakan pengedar Narkoba dan kami sedang melakukan upaya pengembangan untuk mengidentifikasi dan menangkap pihak-pihak terkait, termasuk bandar Narkoba di wilayah itu. Ungkap Kasat Narkoba polres Pelabuhan Belawan AKP M. Abdi Harahap.

Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

AKP Abdi Harahap juga menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi terwujudnya masyarakat yang sehat dan aman dari bahaya Narkotika. 

( F L)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama