Kondisi toko saat terbakar. ( Foto dok. Reski ) |
GARUDANEWS.net // JENEPONTO - SULSEL || Sebuah kebakaran melanda di kawasan pertokoan sekitar SPBU di Jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, pada Minggu (14/01/24) sekira pukul 03:00 WITA dini hari, dan api dengan cepat meluas membakar 11 unit kios/toko yang mengakibatkan kerugian materiil mencapai milyaran rupiah.
Informasi yang dihimpun, insiden ini terjadi karena sebuah mobil minibus jenis Futura yang sedang mengisi BBM dimana menurut keterangan masyarakat yang melihat saat kejadian kebakaran tersebut, berawal dari seorang sopir mobil Futura yang sudah kedua kalinya melakukan pengisian BBM, dimana di dalamnya banyak dirigen diatas mobil tersebut. Diduga akibat percikan api saat memindahkan minyak dari tangki ke dalam dirigen sehingga mengakibatkan mobil tersebut terbakar dan meledak.
Akibat kebakaran puluhan unit kios /toko menjadi ikut terbakar dalam kejadian tragis ini. Beberapa unit pemadam kebakaran setempat bersama masyarakat berusaha keras untuk memadamkan api, namun kondisi api yang semakin membesar membuat upaya memadamkan api menjadi lebih sulit, dan menghanguskan 11 unit kios/ toko pakaian dan aksesoris.
Pihak berwenang setempat menyatakan bahwa penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan, dan korban yang merasa dirugikan, diduga akibat kelalaian dari pemilik mobil tersebut telah melaporkan peristiwa ini ke polres Jeneponto sesuai dengan Nomor : STTLP/26/I/2024/SPKT/ POLRES JENEPONTO/ POLDA SULAWESI SELATAN, dengan dugaan tindak pidana Alpa/ kelalaian yang mengakibatkan kerugian, sesuai UU No. 1 Tahun 1946 KUHP, Pasal 188.
Saat ini lokasi TKP telah dipasang garis polis/Police Line. Menurut korban yang disampaikan kepada awak media ini, pada Senin ( 15/01/24 ) kerugian material yang dialami, diperkirakan mencapai sekitar 2 milyar rupiah, termasuk kerusakan pada properti dan harta benda yang tidak dapat diselamatkan. Nama-nama korban akibat kebakaran yang dihimpun oleh awak media ini terdiri dari; Kurniadi 5 unit kios, Dimas 2 unit kios, Suherman 1 unit kios, Hj Rostanti 1 unit kios, Hj Jumania 2 unit kios.
Korban yang mengalami kerugian tersebut, mengharapkan diduga pelaku pemilik mobil adalah mafia BBM, dengan modus mengisi minyak dan menuangkan kembali ke dalam dirigen, dan diduga adanya permainan antara pihak SPBU yang telah menjual minyak kepada mafia minyak BBM, karena seharusnya pemilik mobil dengan plat nomor yang sama tidak dapat mengisi minyak di SPBU tersebut, dengan memakai barcode, sehingga persoalan seperti seharusnya dapat dicegah. Karena kelalaian dari pemilik mobil menjadi penyebab kebakaran dan menimbulkan kerugian materiil.
Korban meminta pihak Polres Jeneponto dapat segera mengusut tuntas kasus ini, dan pelaku segera mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mengganti kerugian yang dialami korban.
( Reski )