Irmawan, Anggota DPR-RI Komisi IV Fraksi Partai PKB. ( foto dok. Ramli Manik ) |
GARUDANEWS.net //ACEH SINGKIL ||Berbagai media elektronik dan on-line dari media yang ada di Kabupaten Aceh Singkil, yang memberitakan tentang sikap cuek/ tak di gubrisnya surat dari PJ Bupati Aceh singkil terkait permohonan pelepasan sebagian HGU dari PT Socfindo perkebunan Lae Butar untuk perluasan yang akan digunakan untuk fasilitas umum, membuat masyarakat Aceh Singkil geram terhadap perusahaan yang ada di tengah Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah.
Ketika Kaperwil Garudanews.net Provinsi Aceh mengkonfirmasi Kadis Lingkungan Hidup, via seluler WhatsApp yang menyampaikan, terkait pemberitaan teresbut adalah langkah tepat dalam mendukung Pemda untuk kepentingan masyarkat. Namun terkait isi beritanya, sangat disayangkan sekali pihak PT Socfindo terkesan tidak mengakomodir permintaan dari pemerintah kabupaten dan masyarakat Gunung Meriah terkait kebutuhan lahan utk pengembangan wilayah dan kepentingan umum.
" Namun itu juga belum final kan bang perlu negosiasi kembali terkait ruang yang benar dibutuhkan oleh masyarakat dan pemerintah daerah. Kalau tidak salah masyarakat juga mengusulkan tempat pemrosesan akhir (TPA) di Gunung Meriah dan IPLT, semoga ini menjadi pertimbangan bagi perusahaan." ujar Kadis LHK
Kemudian dilain tempat, Ahmad Fadli, ketika di konfirmasi yang mengatakan, dirinya meminta kepada pemerintah, kementerian terkait untuk tidak memberikan izin pembaharuan secara menyeluruh dikarenakan lahan HGU PT Socfindo sudah sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah Aceh Singkil dan Masyarakat untuk kepentingan fasilitas umum dan perluasan pemukiman dan perkotaan Desa Rimo.
Beberapa tokoh masyarakat Gunung Meriah sangat mengapresiasi apa yang di sampaikan oleh Irmawan Anggota DPR-RI dari Komisi IV Fraksi Partai PKB, di salah satu media elektronik yang secara tegas meminta agar pihak PT Socfindo perkebunan Lae Butar dapat melepas sebahagian HGU dan mengakomodir apa yang di butuhkan oleh masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
" Harusnya pihak PT. Socfindo perkebunan Lae Butar dapat melepas sebahagian lahan HGU nya untuk kepentingan masyarakat dan mengakomodir dari Pemda Aceh Singkil, karena itu untuk perluasan wilayah perkotaan dan fasilitas umum," tandas Irmawan.
Masyarakat Aceh Singkil juga menunggu, apakah ketua, wakil ketua,dan anggota DPRK Aceh Singkil juga ikut mendukung permintaan Pemda Aceh Singkil dalam hal pelepasan sebagian HGU PT socpindo perkebunan Lae Butar untuk kepentingan masyarakat Aceh Singkil,dimana saat sekarang di hadapkan dengan pemilihan wakil kita untuk Priode 2024-2029 yang akan datang.
Terpisah, pada Sabtu (13/01/2024), saat pimpinan perusahaan PT Socfindo perkebunan Lae Butar, diminta tanggapannya terkait sikap perusahaan yang diduga terkesan cuek dan tidak mengakomodir permintaan Pemda Aceh Singkil, dalam pemberitaan media, baik Hugo Napitupulu,dan Satria sebagai Asisten Perkebunan, hingga berita ini dinaikkan tidak ada membalas, bahkan memblokir nomor Whatsap Kaperwil Media Garudanews.net Provinsi Aceh.
(Ramli Manik)