Tim media saat mengkonfirmasi pihak perusahaan PT. Socfindo perkebunan Lae Butar. ( Foto dok. Ramli Manik) |
GARUDANEWS.net // ACEH SINGKIL|| Beredarnya pemberitaan media baik elektronik maupun media online, terkait surat pengajuan Pemda Aceh Singkil kepada pihak perusahaan HGU PT Socpindo perkebunan Lae Butar, yang diduga tidak diakomodir. Namun viralnya pemberitaan yang ada, seolah olah diduga seperti tidak menghargai Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Masyarakat.
Berbagai tanggapan sejumlah tokoh masyarakat yang mendukung surat Pemda Aceh Singkil bermunculan, dimana untuk digunakan sebagai perluasan kota dan fasilitas umum bagi kepentingan masyarakat. Hal itu tertuang dalam surat Pj Bupati Aceh Singkil, bernomor 600/1103/2023 tertanggal 31 Juli 2023 tentang pelepasan HGU seluas 279.89 HA,
Salah seorang anggota DPR-RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Irmawan S.Sos.i,M.Si, ketika berkunjung ke Aceh Singkil mengatakan, " ini kan tanah negara, mereka ( red PT. Socfindo) hanya meminjam kepada negara. Dalam hal ini pemerintah, ya wajarlah kalau pemerintah kembali meminta sebagian tanah nya untuk kepentingan masyarakat nya,jangan di abaikan permintaan pemerintah," tandasnya.
Ketika PJ bupati Aceh Singkil Drs Azmi M.AP di konfirmasi awak media via seluler WhatsApp, menjawab, pemerintah daerah terus melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan dan BPN, baik secara administrasi maupun diskusi secara tatap muka.
" Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tenang agar tidak terjadi kegaduhan, karena kita juga harus menjaga iklim investasi di aceh singkil benar-benar kondusif, kami yakin pemerintah dan pihak perusahaan punya itikad yang sama bahwa tujuan kita bernegara adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat khususnya rakyat aceh singkil," tutur Azmi.
Tambahnya, Azmi mengajak masyarakat untuk mempercayakan kepada pemerintah dalam mengurus permasalahan ini dengan baik dan arif, semoga hal ini cepat selesai dengan mengambil resiko yang paling terkecil, tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.
Ketika Kabag pemerintahan Setdakab Aceh Singkil juga di hubungi via telepon seluler WhatsApp, disampaikanya bahwa, surat permohonan perpanjangan ijin HGU PT Socfindo perkebunan Lae Butar belum di paraf/tanda tangani.
Ketika beberapa rekan awak media, pada Senin (15/01/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, mengkonfirmasi kepada pihak PT Socfindo perkebunan Lae Butar, Satria Winata menjelaskan," kita sudah ada mengakomodir untuk fasilitas umum seperti sekolah, kantor Polsek Gunung Meriah, dan kita juga tidak meributkan dan juga tidak mengijinkan apa yang di kuasai oleh pihak masyarakat, lahan kami awal sebenarnya 3414 HA. Nah yang kami ukur baru yang kami urus ijin nya untuk diperpanjang seluas 3179 HA," jelasnya.
Dijelaskan oleh Satria, secara hak baik hibah maupun tukar guling dan ganti rugi pihak PT Socfindo perkebunan Lae Butar tidak pernah melepas areal HGU nya, selain yang lebih kurang 8 HA tersebut.
Namun menurutnya, pihak PT Socfindo perkebunan Lae Butar terus menjalin komunikasi dengan pihak Pemda, BPN maupun instansi terkait agar masalah ini bisa di selesaikan.
" Kami tidak memberikan begitu saja kepada Pemda dan masyarakat, tentu ada aturan nya. Tapi yang jelas negara tidak semudah itu memberikan, kami kan membayar pajak, taat pajak," tutur nya.
(RAMLI MANIK)