Gambar ilustrasi. |
GARUDANEWS.net // PINANG SORI ||Seorang anak dibawah umur asal Brastagi diduga telah jadi korban pelecehan sebut saja namanya Mawar (16) tahun
Berawal dari pertemanan di dunia maya/FB Mawar nama samaran berkenalan dgn seorang laki-laki yg diketahui berinisial A,L 17 tahun warga Kelurahan Prancis Kecamatan Pinang Sori Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan keterangan dari Mawar bahwa sekitar bulan Desember 2023 Mawar berteman medsos dgn A,L (17) tahun warga Lingkungan l Kelurahan Prancis Kabupaten Tapanuli tengah
layaknya sebuah pertemanan dimedsos, Mawar juga bercerita terkait niatnya ingin pergi merantau mencari pekerjaan guna membantu ibunya dalam mencari nafkah yg mana orang tuanya yg laki laki sudah duluan dijemput yang maha kuasa
Mawar yang hanya sempat mengenyam pendidikan di tingkat SLTP dgn kepolosannya termakan bujuk rayu A,L yg mana sesuai keterangan Mawar bahwa A,L mengatakan datanglah kesini banyak pekerjaan disini
Dengan kepolosannya berangkatlah Mawar dari Brastagi kampung kelahirannya menuju Tapanuli tengah sesuai alamat yg disampaikan yaitu di kelurahan prancis Namun sesampainya Mawar dikediaman A,L bukannya pekerjaan yang ia dapatkan melainkan dia diperlakukan tidak senonoh dengan cara mengajaknya berhubungan badan layaknya seorang suami istri
Menurut keterangan Mawar bahwa perlakuan pelecehan tsb sudah terjadi sebanyak 7 X namun dirinya tak kuasa untuk melakukan perlawanan mengingat keberadaanya jauh dari sanak saudara Krn hal yg tidak terpuji itu dilakukan oleh AL (17) dikediaman orang tuanya
Sebelumnya hal tersebut telah diketahui oleh Kepala Lingkungan setempat ketika di konfirmasi oleh awak media, mirisnya tindakan hukum terhadap dugaan pelaku pelecehan seksual inisial AL (17) terkesan ada pembiaran dengan alibi telah di keluarkan surat izin nikah oleh orang tua korban.
"Aku sudah tanyakan baik-baik dengan inisial AL sejauh mana hubungan mereka, selanjutnya di ketahuilah mereka sudah melakukan hubungan suami istri"terang Meha kepada awak media (21/01/2024).
Disinggung terkait hukum adat yang di berlakukan bagi pelaku cabul atau perbuatan zinah sesuai aturan adat lingkungan setempat Meha Kepling setempat menyampaikan bahwa aturan hukum adat bagi pelaku cabul sudah ada sebelumnya,
Ironisnya tidak diterapkan kepada Inisial AL sekalipun diketahui dugaan perbuatan cabul telah berlangsung lama di lingkungan tersebut, Awak media belum mengetahui alasan pasti aturan tersebut tidak di tetapkan di sinyalir ada dugaan kerja sama oknum kepala lingkungan dengan A,L(17) untuk mengaburkan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Hingga berita ini di turunkan belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak Perlindungan anak dan perempuan
(Hamdan)