Ilustrasi pencabulan anak (foto dok. Agus) |
GARUDANEWS.net // MEDAN|| Sungguh miris nasib bocah perempuan yang mengalami peristiwa pencabulan oleh pacarnya. Hal ini dialami oleh sebut saja Bunga seorang gadis belia berusia 15 tahun yang diduga dicabuli oleh R (pacarnya) di sebuah kost-kostan Jalan Lintasan Desa Patumbak, pada 17 November 2023 dengan dicekoki oleh obat-obatan sebelumnya, diduga oleh temannya berinisial D.
Ibu korban, K (56), yang berdomisili di Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, tidak terima dengan kejadian yang dialami oleh anak nya, dan membuat laporan Polisi ke Unit PPA Polrestabes Medan, sesuai dengan Nomor : STTLP/B/3855/XI/YAN 2,5/2023/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tertanggal 20 November 2023.
Kepada awak media ini ibu korban menceritakan kronologi kejadiannya, dimana sebelumnya yang menaruh curiga atas perilaku anaknya yang berdiam diri, termenung, padahal Bunga adalah anak yang selalu ceria.
Selanjutnya, masih kata K(56) setelah didesak oleh Abang iparnya, akhirnya Bunga menceritakan kejadian sebenarnya, bahwa dirinya diajak oleh R ( pacarnya ) ke rumah temannya diduga pelaku lainnya berinisial D.
Kemudian, D memberinya obat-obatan berwarna kuning dan merah, masing-masing 1 butir, setelah itu dirinya merasakan agak pusing. Setelah itu pacarnya R, membawa dirinya ke kost-kostan Jalan Lintasan Desa Patumbak (TKP) dimana korban dicabuli, sebanyak 2 kali.
Esoknya korban pulang dengan kondisi masih lemas, yang membuat Ibu dan keluarganya heran.
Kepada awak media ini, ibu korban mengatakan, sudah sebulan lebih laporan kasus ini bergulir, saksi-saksi sudah diperiksa dan korban sudah divisum, namun diduga pelaku masih berkeliaran, sehingga dirinya merasa kecewa, atas tindak lanjut yang dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Medan, dalam hal ini Unit PPA.
Dalam hal ini, diduga pelaku melanggar tindak pidana kejahatan terhadap anak, berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2014, perubahan UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak yang terdapat dalam pasal 81 UU 35/2014 dan atau Pasal 82 35/2014.
" Kami mohon agar pelaku segera ditangkap, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena pelaku sudah merusak masa depan anak saya," ucap K sedih.
Awak media mencoba untuk mengkonfirmasi, Kristin Kanit PPA Polrestabes Medan, pada Jumat (5/12/24) sekira pukul 10:00 WIB, menanyakan sudah sampai sejauh mana kasus ini ditangani, hingga berita ini dinaikkan belum ada menjawab alias bungkam.
Begitu juga halnya, saat dikonfirmasi kepada Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Fathir, S.I.K,SH,MH, terkait kasus ini tidak ada komentar apapun, hingga berita ini dinaikkan.
( Gus )