Foto ilustrasi. |
GARUDANEWS.net // TAPTENG ||Dalam menjalankan tugasnya seorang Wartawan/ Jurnalis di lindungi hukum yang berlaku di Republik Indonesia, hal tersebut tertuang pada Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Ironisnya beberapa awak media dan LSM dalam menjalankan tugasnya sebagai Control Social di Desa Rianiate Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah, di sambut dengan tudingan yang tidak mendasar, di duga sebagai bentuk Penghinaan/pelecehan terhadap Insan Pers Dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Hal tersebut di sampaikan Samsir Harahap kepada awak media ini, dirinya menceritakan ketika di sambut laki-laki berinisial Srk, yang disinyalir adalah suami dari Kades Rianiate, pada tanggal 10/01/2024 yang lalu.
Saat itu, Srk mengatakan "Aha do fungsimuna Wartawan dohot LSM Holan Ro Mangido-ngido hepeng dung i Lao,"
Yang artinya,; Apa Fungsi Kalian sebagai Wartawan dan LSM Cuma minta-minta Uang lalu Pergi)" Samsir menirukan tudingan Srk
Menampik tudingan tersebut Samsir mengatakan bahwa kedatangan mereka bukan dengan tujuan minta-minta uang sebagaimana tudingan miris yang di sampaikannya.
"Kami datang bukan minta-minta uang melainkan kedatangan kami di sini untuk menjalankan tugas sebagai sosial kontrol"Samsir menimpali tudingan Saruksuk
Sementara itu ketika di konfirmasi terkait hal ini, kepada Enita Situmeang sebagai Kades Rianiate melalui platform WhatsApp menyampaikan permintaan maaf atas tudingan suaminya, pada Sabtu (13/01/24)
Ernita Situmeang mengatakan," Molo nasongoni pe didok tu hamu Amang au minta maaf 🙏🙏 sama sekali dang huboto hian i mungkin alani Lojana sian Ladang 🙏
Yang diartikan,; Kalau begitupun penyampaiannya kepada Bapak aku minta maaf, sama sekali saya tidak tahu mungkin karena Kecapean dari ladang," ujarnya.
"Dang huboto naro hamu tu jabu daba Amang, imana pe dang cerita tu au tu Sorkam au nattuari 🙏🙏"
(Saya tidak tahu Bapak datang ke rumah berhubung dia (Suaminya.red) tidak cerita sama saya, Saya di Sorkam Kemarin" Balas Wanita sebagai Kades Rianiate
Sementara itu di kutip dari surat edaran Pj, Bupati Tapanuli Tengah Dengan Nomor: 500-12-1/ 017 /2024 pada 9 Januari lalu Perihal Keterbukaan Informasi Publik
Untuk menjalin Kemitraan Kepada Insan Pers, Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, dinyatakan bahwa keterbukaan infomasi publik merupakan salah satu upaya untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap progres pembangunan yang dilakukan Pemerintah Daerah. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berdasarkan hal di atas, Media atau Insan Pers merupakan Mitra Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dalam rangka menyebarluaskan Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Media Massa Cetak, Elektronik, dan Online, untuk itu diminta kepada seluruh OPD, Camat, Kepala Desa/Lurah,
Kepala UPTD Puskesmas, dan Kepala Sekolah SD/SMP se-Kabupaten Tapanuli Tengah agar menjalin Kemitraan dengan Insan Pers dan melayani Insan Pers dalam hal Keterbukaan Informasi sesuai dengan Kode Etik dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dalam surat edaran tersebut dan di tandatangani oleh Pj. Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Rianta SH, MH.
(Hamdan S)