Mediasi yang dilakukan oleh Pemda Aceh Singkil, antara buruh yang di PHK dan pihak perusahaan PT Delima Makmur. ( foto dok. Ramli Manik ) |
GARUDANEWS.net // ACEH SINGKIL || Setelah dilakukan negosiasi antara Pemda Aceh Singkil, yang di wakili oleh H. Faisal S.Pd dan Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Takhasyur Pahlevi S.Hut, MM, serta Pengawas Tenaga Kerja Wilayah Abdiya, Aceh Selatan, Subulussalam dan Aceh Singkil serta perwakilan perusahaan PT Delima Makmur, Idam bersama rekannya, juga karyawan yang di PHK, Berkat Zebua CS,
Amatan awak media ini yang langsung memantau di Offroom Bupati Aceh Singkil, pada Rabu (24/01/2024) yang di mulai pukul 10.00 WIB s/d pukul 18,25 WIB, masih juga belum menemui titik terang
Saat mediasi berlangsung, pengakuan Zebua CS, yang di PHK, bahwa mereka di perlakukan tidak manusiawi oleh pihak perusahaan saat bekerja, dimana mereka dipaksakan wajib menghabiskan memanen ancak yang di wajibkan, walaupun basis yang di tentukan 65 TBS.
Saat mereka sampai dari perkebunan, pada Selasa (23/01/2024) sekitar pukul 20:00 WIB, di halaman pendopo Bupati, Pemda Aceh Singkil langsung merespon dan memberikan makan serta memberikan tempat di mes Pulau Banyak yang ada di Kabupaten Aceh Singkil.
Mirisnya, pihak pemerintah ataupun Forkopimda Kabupaten Aceh Singkil terkesan seperti dikangkangi/tidak ada harganya sedikitpun, di hadapan pihak perusahaan PT Delima Makmur.dalam permasalahan ini. Pemerintah daerah hadir membantu menengahi/memediasi masalah ini, namun pihak PT Delima Makmur yang seolah-olah tidak menghargai pemerintah daerah kabupaten Aceh Singkil, dan bersikeras tetap tidak menerima karyawan yang di PHK dan di keluarkan dari perumahan perkebunan PT delima makmur.
Pemerintah dalam hal ini di minta tegas oleh Zebua CS, bahwa jikalau tidak di terima lagi bekerja, dirinya memohon kepada pemerintah daerah dan pihak perusahaan PT delima makmur agar mengembalikan mereka kembali ke daerah asalnya Kepulauan Nias.
" Dan atas nasib yang kami derita ini meminta kepada bapak Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo dan Menkumham Yasona Laoly agar melihat suku Nias yang di PHK oleh PT delima Makmur yang beragama kristen, dapat di berikan perlindungan baik hukum maupun secara kemanusiaan," ucap Berkat Zebua sedih.
(Ramli Manik)