Masyarakat Aceh Singkil Minta Pemerintah Pusat Untuk Mengkaji Ulang Terkait Izin HGU PT Socfindo

 

Tim media saat mengkonfirmasi PT Socfindo, Satria Winata dan Pj Bupati Aceh Singkil, Drs. Azmi M.AP

GARUDANEWS.net // ACEH SINGKIL ||Terkait adanya perpanjangan HGU PT Socfindo perkebunan Lae Butar yang ada di Kabupaten Aceh Singkil, yang saat ini di duga akan berakhir masa HGU perkebunan tersebut. Masyarakat Aceh Singkil meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo untuk meninjau kembali izin HGU PT Socfindo perkebunan Lae Butar.

Pasalnya, menurut salah seorang pengurus PT Socfindo perkebunan Lae Butar, bernama Satria Winata saat diwawancarai oleh Kaperwil Garudanews.net Provinsi Aceh, dan beberapa rekan medi lainnya, pada Senin (15/01/2024) di ruang kerjanya, yang mengatakan, semenjak adanya HGU PT Socfindo perkebunan Lae Butar di Kabupaten Aceh Singkil, baru melepas 8 HA luas tanah, kepada daerah dari 3414 HA HGU yang di miliki oleh PT Socfindo perkebunan Lae Butar.

Menurutnya, saat ini sisa lahan HGU hanya 3179 HA, kemudian masih kata Satri, hal ini kemungkinan karena adanya penyusutan yang disebabkan  karena pergeseran  dan kondisi alam.

Namun mirisnya, saat awak  media mewawancarainya di ruang kerjanya, awak media dilarang untuk mengambil photo serta video juga melakukan perekaman suara.

" Kita janji tidak ada rekaman, photo atau pengambilan video, kalau tidak saya akan keluar tidak melayani anda," pungkas nya kepada media.

Setelah selesai wawancara dengan pihak perusahaan PT Socfindo perkebunan Lae Butar.Tim media langsung bergerak ke kantor bupati Aceh Singkil dan bertemu langsung dengan Pj Bupati Aceh Singkil Drs Azmi M.AP menjelaskan, bahwa Panitia Pemeriksaan Tanah B yang selanjutnya disebut Panitia B, adalah panitia yang bertugas melaksanakan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian data fisik dan data yuridis baik di lapangan maupun di kantor dalam rangka penyelesaian permohonan pemberian, perpanjangan, dan pembaruan Hak Guna Usaha,( HGU )

" Jadi mereka sudah bekerja, baik di tingkat desa, dan kecamatan mereka sudah menandatangani semua," ujar Azmi.

Namun dirinya menegaskan bahwa, Pemegang HGU wajib mematuhi kewajiban seperti menjaga dan melestarikan lingkungan, serta membayar pajak dan retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Maka disini lah selaku Pemda yang meminta kepada perusahaan HGU PT Socfindo perkebunan Lae Butar, untuk memberikan kembali kepada Pemda dalam hal ini masyarakat Gunung Meriah dan Simpang Kanan, agar sebagian tanah HGUnya di lepas untuk perluasan kawasan penduduk.

"kalaupun kami minta sekitar 272.89 HA, ya kalaupun tidak semua bisa di akomodir oleh perusahaan PT Socfindo, minimal ada lahan yang berikan walaupun tidak semua yang di minta masyarakat," jelas Azmi.

Terkait masalah investasi di Kabupaten Aceh Singkil, kita senang banyak investasi masuk ke daerah, silahkan selagi taat aturan, dan pro rakyat,kita akan terima, ungkap Drs. Azmi M.AP, Pj Bupati Aceh Singkil.

Masyarakat Gunung Meriah, bernama Nasution yang dimintai tanggapannya terkait kebijakan yang diambil oleh Pj Bupati Aceh Singkil, kepada awak media ini menyampaikan rasa kagum, karena baru kali ini ada kepala daerah yang menyuarakan hati rakyat, kepada pihak PT Socfindo, terkait HGU yang diminta untuk dilepas sebagai perluasan wilayah untuk masyarakat Aceh Singkil.

" ini perlu kita kita dukung, semoga beliau sehat, panjang umur,dan bisa menjadi pemimpin kita ke depan menjadi bupati yang di senangi oleh rakyat," ujar Nasution.

(Ramli Manik)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama