Aktivitas PT Socfindo perkebunan Lae Butar. ( Foto dok. Ramli Manik) |
GARUDANEWS.net // ACEH SINGKIL ||Semenjak berdiri pada tahun 1930 di Provinsi Aceh, PT Socfindo perkebunan Lae Butar yang menguasai lahan HGU seluas 3414 HA di Kabupaten Aceh Singkil, yang dulunya masih Aceh Selatan. Dimana sampai saat ini baru menghibahkan lahan HGU kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil hanya seluas 8 HA tanah, untuk keperluan perkantoran dan fasilitas umum.
PT Socfindo perkebunan Lae Butar yang dulunya kebun karet, kini berganti menjadi kebun kelapa sawit, diduga terkesan tidak perduli kepada pemerintah daerah dan tidak ada rasa ingin berbagi kepada masyarakat sekitar.
Kemudian Pemerintah Daerah dalam hal ini Pj bupati Aceh Singkil, menyurati kepada pihak perusahaan PT Socfindo perkebunan Lae Butar agar memberikan lahan HGU yang dimiliki untuk perluasan kawasan penduduk seluas 272.89 HA.
Menurut Azmi, hal itu masih permintaan jikalau pihak perusahaan mengindahkan permintaan Pemda untuk kepentingan masyarakat, misalnya diberikan seluas 25 HA, atau 50 HA, namun pihak perusahaan sama sekali tidak memberikan.
Dirinya sebagai Pj Bupati Aceh Singkil saat ini berpendapat, apa artinya bekerja kalau hanya untuk kepuasan sepihak saja, dimana kontribusi investor buat masyarakat, sementara daerah Gunung Meriah itu butuh perluasan penduduk untuk di tata menjadi kota bersih, jangan sampai sampah berserakan, caranya bagaimana? Pihak PT Socfindo perkebunan Lae Butar harus mendukungnya, dengan cara memberikan/menghibahkan sedikit lahan nya untuk perluasan penduduk, agar kota tersebut dapat di tata ulang dengan bersih dan rapi," ungkap Azmi
" Nah kalau itu mereka tak menyanggupinya, saya belum meneken perpanjangan izin tersebut," ucapnya
Azmi menegaskan, jangan ada bahasa seolah-olah dirinya sebagai Pj Bupati Aceh Singkil tidak mendukung penanaman modal asing ataupun investor lain di Aceh Singkil.
" Saya malah kepingin Aceh Singkil banyak investor masuk, baik sektor pariwisata, migas, kelautan dan perikanan, pertanian serta sektor-sektor lain yang bisa membantu masyarakat saya," tegas beliau.
Sementara pihak PT Socfindo yang di konfirmasi awak media, pada Senin (15/01/2024) di ruang kerjanya, Satria Winata mengatakan, pihak perusahaan tidak semudah itu memberikan/menghibahkan lahan HGU nya kepada masyarakat.
" Jikalau misalnya izin kami sudah habis masa berlakunya, kan ada diberikan masa tenggang 2 tahun untuk mengurus kembali ijin HGU kami, saya lupa undang undangnya, yang jelas ada di atur demikian," tuturnya.
Timbul berbagai pendapat di Masyarakat bahwa," kalaupun Pj Bupati Aceh Singkil tidak menanda tangani surat tersebut, berarti pihak PT Socfindo perkebunan Lae Butar menunggu bupati defenitif nanti," ujar Harahap warga Rimo.
Yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah ; Apakah ketika bupati defenitif dilantik sama prinsip nya seperti Pj Bupati Aceh Singkil Drs Azmi M.AP, ini masalah nya" ungkap Yono warga Blok I R, Simpang Kanan.
(Ramli Manik)