Pengurus DPP & DPW CIC Menduga Oknum Pejabat Aceh Singkil Beri Keterangan Palsu dalam SK Menteri 92/HGU/MEN/ATR/BPN/XII/2021

 

Pengurus DPP & DPW CIC menduga oknum pejabat Aceh Singkil memalsukan keterangan dalam surat ATR/BPN tahun 2021. ( Foto dok. Ramli Manik )


GARUDANEWW.net // ACEH SINGKIL ||Ketua DPP.CIC.R.Bambang SS Ketua.DPW. CIC.Aceh,Sulaiman Datu dan ketua DPD. CIC.Aceh Singkil Khairul Amri yang merangkap sebagai ketua kelompok tani Sejahtera,desa Biskang,kecamatan danau Paris

Mentelaah surat SK Mentri ATR/BPN dan menduga oknum pejabat Aceh Singkil memberi keterangan palsu tertuang di dalam surat keputusan Mentri ATR/BPN.

Ini persoalan nya:

A.bahwa terhadap kemitraan tersebut huruf m, telah

ditetap k an Calon Penerima/Calon Lokasi (CP/CL):

1) sem ula ditetapkan berdasar kan Keputusan Kepala

Dinas Perkebunan kabupaten Aceh Singkil:

a) tanggal 20 Oktober 2020 Nomor 5 2 5 /1 19/PSR/X/2020

sebanyak 22 pekebun atas tanah seluas 88 ha;

b) tanggal 20 Oktober 2020 Nomor 5 2 5 /120/PSR/X/2020

sebanyak 49 pekebun atas tanah seluas 196 ha;

c) tanggal 18 Agustus 2020 Nomor 5 2 5 /1 12/PSR/VIII/2020

sebanyak 132 pekebun atas tanah seluas 279,3104 ha

,2) terhadap penetapan tersebut angka 1), telah dilakukan

revisi berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perkebunan

Kabupaten Aceh Singkil tanggal 20 Oktober 2020 masing-masing

a) Nomor 5 2 5 /1 19/P S R /X /2020,-ditetapkan sebanyak

38 pekebun atas tanah seluas 151 ha;

b) Nomor 5 2 5 /120/PS R /X /2020, ditetapkan sebanyak

49 pekebun a tas tan ah seluas 196 ha;

c) Nomor 5 2 5 /121/PSR /X /2020, ditetapkan sebanyak

195 pekebun atas tanah seluas 395,7833 ha;r ~

sebagaimana dijelaskan dalam Surat Keterangan Kepala

Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Singkil tanggal 28

Juli 2021 Nomor 8 7 0 /3 4 6 /2021.

Di sebutkan sudah membangunkan plasma 20% tetapi fakta nya nihil di duga pt.delima makmur /pt.siap group sudah melakukan pernyataan palsu karena tanah kelompok tani sejahtera sudah di serobot ,namun tidak ada penyerahan kepada penerima calon petani sampai sekarang.

Hasil peninjauan lokasi anggota kelompok bersama muspika + bahwa yang sudah di garap tahun 2022 lalu tepatnya di areal kelompok tani sejahtra desa Biskang, kecamatan danau paris,kabupaten Aceh Singkil,provinsi aceh.

Masalah konflik tanah kelompok tani sejahtera komunitas adat di desa Biskang ,kecamatan danau paris.

Sudah melalui tahapan- tahapan mediasi di pemerintah Aceh Singkil, di DPRA Aceh .tapi tidak ada titik terang dan ketegasan.sesuai regulasi undang-undang baik inpres,pepres,undang- undang cipta kerja,dan peraturan Mentri kementan ,tentang mengatur perizinan HGU di nyatakan dalam undang- undang dan aturan ini di tuangkan semua soal hak dan kewajiban perusahaan kebun kelapa sawit. Tapi sayang nya pemerintah daerah dan provinsi Aceh tidak tegas dalam menjalankan amanah undang- undang.itulah yang di rasakan masyarakat selama ini.kami dari lembaga CIC.minta pemerintah,aparat penegakan hukum tegak lurus.

Polda Aceh membuat status tersangka sebagai direktur pt.delima makmur ,"Alfred Lauren purba . pada tahun 2018.dan lahan yang di duga 24 tahun lamanya tidak ada izin. Pelapor atas nama Syafaruddin tanjung.

 pengadilan Aceh Singkil mengeluarkan surat sita ,dan di sita oleh Polda Aceh .

Setelah di sita lahan seluas 2576 ha .pasal 385 KUHP PT.delima makmur/ PT.siap group beraktifitas seperti biasa selama 1,5 tahun plang sita di cabut pada tahun 15-09-2019 tanpa status hukum yang jelas. 

Singkil ,kamis 25-01-2024

Harapan ketua CIC Aceh berharap kepada," presiden RI ,Mentri ATR/ BPN,Mentri Pertanian perkebunan,

Gubernur Aceh,BPN Aceh,dinas perkebunan Aceh,Kejagung RI ,Kejati Aceh,Kapolda Aceh, dapat melakukan peninjauan lahan kembali atas izin HGU yang di berikan Mentri ATR / BPN nomor 92/MEN/ATR/BPN/XII/2021.dan ironisnya masih ada aparat bersenjata di bawah kebun kelapa sawit. Yang ngepam di perusahaan apakah ini sesuai dengan regulasi????

Karna banyak masalah konflik lahan dengan masyarakat yang belum selesai ,dan meng klaim desa sintuban makmur,kecamatan danau Paris,Aceh Singkil,provinsi Aceh,di dalam izin HGU PT.delima makmur/ Siap group. Masyarakat Aceh.

(Ramli Manik)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama