Pengusiran Paksa, Diduga Sistem Perbudakan Model Baru Terjadi di Perusahaan PT Delima Makmur

 

Pengusiran paksa buruh BHL perusahaan PT Delima Makmur, yang kurang manusiawi. ( Foto dok. Ramli Manik )


GARUDANEWS.net // DANAU PARIS - ACEH || Kuasa hukum buruh yang di PHK, Dewa Mahdalena SH yang mengatakan bahwa,buruh/karyawan yang di PHK tersebut di sita semua barang dari rumahnya, berupa egrek, angkong,valat penyemprot rumput, kampak pemotong TBS dan tojok.

Investigasi tim media di lapangan, menurut buruh/karyawan yang di PHK secara sepihak oleh perusahaan PT Delima Makmur, mengatakan sangat kecewa atas sikap arogansi yang di lakukan oleh pihak sekuriti perusahaan tersebut.

Salah seorang buruh/karyawan BHL, bernama Sabape, kepada tim media mengatakan, untuk mendapatkan output atau target, dirinya atas suruhan mandor panen, yang disampaikan secara lisan, harus membawa anak dan istri untuk bekerja membantu, sementara yang diberikan penghasilan/gaji, cuma suami yang me jadi buruh/karyawan BHL bagian panen di perusahaan tersebut.k

" Kami mohon kepada instansi terkait,agar kiranya membantu kami atas tindakan penindasan yang dilakukan khusus nya kepada kami keluarga suku Nias," ucapnya.

Kuasa hukum dari buruh/karyawan BHL, Dewa Mahdalena menyebutkan, mogok kerja dilakukan oleh buruh BHL, dan bergulir terus di perusahaan tersebut atas perbuatan semena-mena oleh pihak perusahaan kepada pekerja yang ada di sana," tutur Magdalena.

Kemudian, Selasa (23/01/24) sekirw pukul 09.00 WIB, di perumahan karyawan PT Delima Makmur SK 3, pihak perusahaan melakukan pengusiran paksa kepada karyawan yang di PHK , padahal menurut perjanjian setelah PHK dilakukan adanya masa tenggang selama 7 hari, namun pihak perusahaan melanggar perjanjian tersebut. 

Dalam aksi pengusiran paksa yang dieksekusi oleh pihak sekuriti perusahaan, dinilai kurang manusiawi dan bersikap arogan, dimana saat itu pemiliknya sedang tidak berada di tempat, langsung memuat harta bendanya ke dalam truk, miris nya menurut saksi mata yang melihat tindakan pihak sekuriti yang membuang nasi yang ada di magic jar milik buruh tersebut, oleh sekuriti perusahaan.

Anak buruh/karyawan BHL yang kelaparan tak menggugah hati para sekuriti, sehingga diduga kuat tidak ada rasa kemanusiaan yang di miliki oleh perusahaan PT Delima Makmur.


Perlu diketahui bahwa sebenarnya, tim media pada Senin (22/01/24) mendatangi kantor dinas tenaga kerja, dan mewawancarai Kepala Disnaker Kabupaten Aceh Singkil, Vahlepi S.Hut,  terkait adanya dugaan PHK sepihak yang di lakukan oleh pihak perusahaan PT Delima Makmur.

Vahlepi mengatakan, jika ada PHK sepihak oleh perusahaan kelapa sawit HGU PT Delima Makmur, kepada buruh/karyawannya, dirinya belum mendapat kabar resmi, dan seharusnya pihak SPSI atau kuasa hukum dan pihak perusahaan yang memediasi agar PHK sepihak tidak terjadi 

" Ini kan masih ranah mereka, dan jangan-jangan mereka bekerja tidak terdaftar secara administrasi,bekerja karena ada tenaga di pakai,kalau gak di butuhkan ya di usir," tandas Vahlepi.

Terpisah, Manager perkebunan SK3, Usman Harahap, kepada awak media mengatakan, bahwa permasalahan sebelumnya terjadi kepada mandor  panen bernama Zebua, yang tidak mengikuti aturan panen yang diterapkan oleh perusahaan. Pihak perusahaan telah mengirimkan surat sebanyak tiga kali, karena yang bersangkutan tidak mengikuti aturan perusahaan, maka dikeluarkanlah surat PHK.

Kemudian, masih kata Usman, sebelumnya pada tanggal 15 Januari 2024, masuk surat mogok kerja buruh BHL sebanyak 15 orang, yang dilakukan pada tanggal 16 Januari 2024, dan ketuai oleh Zebua, dan Perusahaan sudah mencoba secara pendekatan, namun tidak diindahkan.

Terkait, aksi pengusiran paksa oleh sekuriti perusahaan yang menurut informasi yang dihimpun, yang bersangkutan kehilangan harta bendanya berupa handphone, dan benda berharga lainya berupa emas. Usman Harahap membantah hal itu, dengan mengatakan," itu tidak betul pak,"  tandasnya.

(Ramli manik)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama