Tersangka penganiayaan anak di bawah umur. ( Foto dok. Ramli Manik ) |
GARUDANEWS.net // SINGKIL ||Satuan Reserse kriminal Polres Aceh Singkil telah menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi beberapa waktu lalu di Pondok Pesantren Darul Muta’allimin. Jumat, 12 Januari 2024.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto,S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Aceh Singkil Iptu Eska Agustinus Simangunsong,S.H., menerangkan kronologis kejadian penganiayaan tersebut, “Awalnya pada hari Rabu,10 Januari 2024 Tersangka HP(16) bertemu dengan korban SA(12) diluar asrama Pondok Pesantren.
Kemudian tersangka menuduh korban telah menggambil HP milik tersangka, dan pada saat itu korban mengatakan tidak ada, tersangkapun menyuruh korban pergi. Selanjutnya, pada Kamis, 11 Januari 2024 tersangka HP(16) mencari korban SA(12) dan bertemu didepan kelas lalu tersangka membawa korban kedalam kelas dan berpura-pura bertanya tentang HP milik tersangka, namun saat itu korban mengatakan, “Saya tidak ada mengambil HP Abang,”ujar korban. Lalu tersangka ini menanyakan kembali,“Yang Betul kau jangan bohong,”tanyanya. Dan korbanpun menjawab, “Betul saya tidak ada ambil,” jawab korban. Tersangka kembali melepas korban setelah menanyakan hal tersebut,”ujar Eka.
Setelah kejadian tersebut sekira 02.00 Wib tengah malam tanggal 12 Januari 2024 Tersangka membawa korban ke sungai Desa Tanah Merah yang berdekatan dengan Pondok Pesantren, lalu tersangka mengancam korban akan ditenggelamkan kedalam sungai akan tetapi tersangka mengurungkan niat dan kembali lagi ke pesantren.
Kemudian hari jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 17:00 wib tersangka datang ke bilik kamar korban lalu mengikat korban tangan korban dengan tali pinggang warna hitam milik tersangka, dimana ia mengancam korban supaya korban takut dengan pelaku dan menuruti perintah tersangka setelah tersangka mengancam korban lalu ia melepas kembali tali pinggang dari tangan korban dan kembali ke asrama,”tambah Kasi Humas.
“Setelah itu pada malam nya pada hari jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB, pelaku datang lagi ke bilik kamar korban saat korban sudah tidur, lalu pelaku masuk kedalam kamar korban kemudian menutup pintu kamar korban lalu pelaku melakukan penganiyaan terhadap korban dengan cara memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kanan pelaku beberapa kali dan memukul kepala korban dengan siku kanan pelaku beberapa kali. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lebam pada bagian wajah nya dan bengkak pada bagai dua kelopak mata,”terang Eska. Senin, 22 Januari 2024.
Eska Agustinus Simangunsong, juga mengungkapkan “bahwa tersangka HP(16) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah bukti-bukti yang kuat mengarahkan pada keterlibatannya dalam penganiayaan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan upaya diversi oleh Satuan reserse Kriminal polres aceh singkil, dan dilakukan tahapan gelar perkara maka terhadap pelaku yang merupakan masih anak dibawah umur ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka HP(16) diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban karena korban menagih hutang di depan teman-teman tersangka, sehingga tersangka merasa malu dan sakit hati hingga timbulnya rasa balas dendam dan ingin melakukan pemerasan terhadap korban,”ungkapnya.
Eska Agustinus Simangunsong, juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Kami berkomitmen untuk melindungi anak-anak di Aceh Singkil dan menegakkan keadilan. Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa pelaku diadili sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Eska.
“Semoga dengan adanya kejadian seperti ini dapat menjadi pembelajaran dimasa akan datang untuk kita semua dalam mengawasi dan menjaga sikap anak-anak kita serta melakukan bimbingan yang baik terhadap anak-anak kita. Kami pihak Kepolisian dan Masyarakat dapat bekerja sama untuk mencegah kejadian serupa terjadi memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak yang rentan menjadi korban kekerasan,”Harap Kasi Humas Polres Aceh Singkil.
(Ramli Manik)
Rilis Humas Polres Aceh Singkil.