Alamp Aksi Ancam Akan Berdemo di Kementerian ATR/BPN, Jika PT. Socfindo Tidak Mengakomodir Permintaan Pemda Aceh Singkil

 

Aliansi Mahasiswa Peduli Anti Korupsi ( Alamp-Aksi) demo di Kantor ATR/BPN Banda Aceh. ( Foto dok. Ramli Manik)

GARUDANEWS.net // BANDA ACEH || Aliansi Mahasiswa Peduli Anti Korupsi (Alamp -Aksi) gelar demo di halaman Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Banda Aceh, Jum'at (02/02/24). 

Alamp Aksi melakukan orasi sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah Daerah Aceh Singkil, meminta kepada ATR/BPN agar mencabut izin HGU PT Socfindo perkebunan Lae Butar, yang sudah 90 tahun beroperasi di Aceh Singkil, tapi tidak peduli dengan masyarakat, khusus nya Kecamatan Gunung Meriah dan Simpang Kanan.

Ketua Alamp-Aksi, Mahmud Padang meminta Menteri ATR/BPN Pusat melalui Kanwil ATR/BPN Provinsi Aceh agar mencabut izin HGU PT Socfindo perkebunan Lae Butar, apabila pihak PT Socfindo perkebunan Lae Butar tidak mengakomodir permintaan Pemerintah dan masyarakat di dua Kecamatan tersebut.

" Kami dari Alamp Aksi, putra-putri Aceh Singkil meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo agar meninjau ulang ijin HGU PT Socfindo perkebunan Lae Butar tersebut," ujar Mahmud Padang dalam orasinya.

Apabila tidak di indahkan lagi permintaan pemerintah daerah dan masyarakat Aceh Singkil," maka mereka sudah lebih dari pemerintah yang berkuasa di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh dan Pemerintah Pusat," tambah Mahmud Padang.

Sebelumnya, kemarin aksi serupa juga dilakukan di Kantor Gubernur Provinsi Aceh, namun sampai saat ini belum ada kejelasan tentang permintaan pemerintah daerah kabupaten Aceh Singkil dan masyarakat di dua kecamatan tersebut, apakah di berikan apa yang di minta pemerintah daerah, yakni 272.89 hektar untuk perluasan kawasan pemukiman penduduk atau tidak di indahkan sama sekali.

" Kami ingin ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan PT Socfindo perkebunan Lae Butar, bahwa mereka sudah memberikan apa yang di minta pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil dan masyarakat di dua kecamatan tersebut," tegasnya.

Apakah hanya kita pertontonkan, bahwa kekuasaan dan wewenang pemegang HGU lebih besar dari keputusan perintah dan masyarakat,jikalau ini sempat terjadi," maka kami dari alamp aksi akan terus demo di istana presiden, Menteri ATR/BPN RI , agar permintaan pemerintah daerah dan dua kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil yang langsung berbatasan dengan kawasan penduduk," tukasnya.

Mahmud Padang juga meminta kepada pihak perusahaan PT Socfindo perkebunan Lae Butar agar memindahkan pabrik nya dari kawasan pemukiman yang padat penduduk, yang memberikan dampak lingkungan.

Selain itu dari aktivitas kerja angkutan TBS PT Socfindo perkebunan Lae Butar, baik siang ataupun malam, sangat rawan, dan membahayakan bagi pengguna jalan di Kota Rimo tersebut.

" Kalaupun alasan mereka angkutan TBS nya mempunyai jaring pengaman, namun jaring pengaman TBS tersebut asal nempel saja, tidak sesuai SOP pengangkutan TBS," ungkap Mahmud.

Apapun alasan dari pihak perusahaan, Alamp Aksi tidak menerima sebelum tuntutan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil dan masyarakat belum terpenuhi.

Mahasiswa juga minta kepada instansi terkait agar jangan gegabah dalam perpanjangan izin HGU PT Socfindo perkebunan Lae Butar.

" Apabila tuntutan kami tidak di indahkan, maka jangan salahkan kami dan masyarakat akan turun ke pabrik TBS PT Socfindo perkebunan Lae Butar yang ada di jantung Kota Rimo tersebut," paparnya.

Mahmud Padang menyampaikan kepada awak media mengatakan, demo ini dilakukan, untuk aksi bela Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil dan Masyarakat Kabupaten Aceh Singkil, khusus nya Kecamatan Gunung Meriah meriah dan Simpang Kanan.

Alamp Aksi siap mengawal apa yang dibutuhkan masyarakat dan Pemerintah Provinsi Aceh juga Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil.

" Untuk menyampaikan orasi kami, dan Insya Allah dalam waktu dekat, akan turun ke Singkil untuk aksi di kantor Pj. Bupati Aceh Singkil dan ATR/BPN, agar apa yang di tuntut masyarakat di sana dapat di penuhi oleh pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil, Pemerintah Kabupaten Provinsi Aceh dan Pemerintah Pusat," tutur nya.

(Ramli Manik)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama