Dugaan Pencemaran Nama Baik Kasus Cosplay, RBC CostRent Dilaporkan Ke Poldasu

Korban bersama kuasa hukumnya melapor ke Polda Sumut. ( foto dok. Muliono )


GARUDANEWas.net // MEDAN || Kasus bullying atau perundungan lewat media sosial yang dialami seorang gadis cilik berisial HA, setelah dituduh tak membayar denda kostum Cosplay, akhirnya bergulir ke ranah hukum.

YK, ibu korban yang turut menjadi sasaran bully dan makian, resmi melaporkan terduga pelaku RBC CostRent ke Polda Sumatera Utara, Selasa sore (6/2/2024).

Didampingi LSM Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) dan pengacara Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deliserdang Andi Tarigan, SH, laporan wanita 37 tahun itu tertuang Surat Tanda Penerima Laporan Nomor : STTLP/B/141/II/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara. 

Dalam laporan itu juga dijelaskan, laporan itu berkaitan dengan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sesuai dengan UU No 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (3). Laporan itu diterima oleh Ka Siaga 3, AKP Nasri Ginting, SH.

YK yang dikonfirmasi wartawan mengaku, lewat pelaporan ini ia berharap bisa menjadi pembelajaran bagi setiap orang yang memiliki akun media sosial, agar lebih bijak menggunakannya, sehingga tidak ada orang yang terzalimi.

"Saya menilai apa yang dilakukan pihak terlapor, sudah sangat keterlaluan, akibata poto saya dan anak saya di posting sehingga memunculkan komentar negatif dari netizen yang mana dalam beberapa komentar memaki dan menghina dengan bahasa jorok. Kalau saya saja yang menjadi sasaran, mungkin masih bisa saya tolerir, tapi ini anak saya yang notabene masih di bawah umur. Saya rasa ini sudah keterlaluan," ungkapnya.

Dijelaskan YK, ia semakin tidak terima karena wajah anaknya yang masih berusia 12 tahun, diposting dan dijelek-jelekkan oleh terlapor sehingga direspons negatif netizen.

"Dalam kasus ini, saya juga masih berkoordinasi dengan pihak Formapera dan LPA untuk menindaklanjuti kasus pidana yang menyangkut UU Perlindungan Anak," sebutnya.

Senada juga diungkap Pengacara LPA Andi Tarigan, SH yang berharap dugaan tindak pidana ini bisa segera ditindaklanjuti pihak Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, agar ke depan bisa menjadi efek jera.

Sementara, Sekjen Formapera Bambang Syahputra mengatakan, sejak awal kasus ini terjadi, pihaknya concern melakukan pengawalan.

"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai semua pihak-pihak yang terlibat bisa dipidana. Apalagi ini menyangkut kasus anak yang merupaka generasi masa depan bangsa," tegasnya.

Kronologis

Seperti diketahui sebelumnya, nsib miris dialami seorang gadis cilik berinisial HA, penduduk Jalan Sukamaju, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, menjadi korban perundungan (bullying) baik secara langsung disekolah oleh sejumlah kakak kelasnya, maupun di media sosial.

Tak tanggung-tanggung, ratusan netizen yang diduga komunitas cosplay menghujat, memaki dan melontarkan kalimat tak senonoh terhadapnya, setelah pihak RBC CosRent memosting wajah remaja yang masih duduk di bangku kelas VII itu di sosial media Instagram dan facebook.

Akibatnya, remaja berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku kelas VII di salah satu SMP Negeri di Deliserdang itu, sempat tak masuk sekolah beberapa hari karena ketakutan dan mengalami drop mental hingga jatuh sakit.

Tak hanya itu, pelaku yang diduga berkomplot itu juga melakukan teror terhadap ibu korban berinisial YK lewat medsos dan whatsapp dengan nomor tak dikenal, yang mengirim pesan berisi makian dan ratusan stiker porno. Bahkan jumlah pesan yang masuk dengan ucapan senada yang jumlahnya mencapai ribuan.

Ternyata, perbuatan korban yang membuat keduanya stres hanya gegara korban dituduh tidak membayar denda sewa baju cosplay anime dari penyedia baju yang berada di kawasan Medan Sunggal, karena ia terlambat mengembalikan.

"Semua berawal di awal Januari saat anak aku menyewa baju cosplay anime Nahida kesukaannya di kawasan Sunggal. Saya juga tidak ngerti kok belakangan setelah dikembalikan katanya anak saya dikenakan denda Rp140.000, dan itu setelah pakainnya dikembalikan lewat paket pengiriman," terangnya, Kamis (1/2/2024).

Dan yang lebih parahnya, lanjut YK, hal itu tidak disampaikan pihak penyewa secara baik-baik, tapi dengan pesan singkat whatsapp berisi umpatan dan makian.

"Belum lagi saya minta klarifikasi dari anak saya, tiba-tiba foto saya dan anak saya serta isi chat saya dengan si penyewa diposting di akun FB dan di IG dia. Isinya makian dan ucapan tidak pantas. Mungkin sengaja mau mempermalukan," sesalnya.

Wanita berusia 37 tahun ini mengaku coba menahan diri dan sabar atas apa yang sudah menimpa dia dan putri sulungnya itu. Namun pelaku terus menjadi-jadi dan terus menerornya lewat WA dengan kata-kata kasar dan tidak pantas.

"Sebenarnya mau saya bayar duit itu kalau memang dia berbuat tak aneh-aneh. Tapi ini sengaja dia permalukan saya dan menyebar nomor WA saya kemana-mana. Dan puncaknya saat anak saya diteror oleh 7 orang kakak kelasnya yang duduk di kelas IX. Mereka datang ke kelas, meski anak saya tidak datang karena sakit, stres dan takut karena perbuatan mereka yang memajang fotonya di medsos," pungkas YK.

(ML)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama