Formas desak Kapolres Tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Dinas Pendidikan Aceh Singkil. ( Foto dok. Ramli Manik) |
GARUDANEWS.net // ACEH SINGKIL||Forum mahasiswa Aceh Singkil (Formas) mendesak Kapolres Aceh Singkil untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, Minggu ( 11/02/24 ).
Kasus ini bermula dari kegiatan seminar Syekh Abdurrauf As Singkili senilai Rp 500.236.282, festival kesenian dan budaya Aceh Singkil Rp 99.999.720, dan pagelaran tari dampeng Rp 39.999.760. Hasil audit menunjukkan potensi kerugian negara senilai Rp 271.768.441 yang telah dikembalikan secara bertahap oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) M Najur.
Ahmad, Fadil selaku ketua forum mahasiswa Aceh menilai pentingnya penegakan hukum dalam menghadapi kasus korupsi untuk menjaga integritas dan transparansi pemerintahan daerah. Mereka menekankan bahwa penetapan tersangka merupakan langkah krusial dalam menegakkan keadilan.
"Kami berharap Kapolres Aceh Singkil dapat memperlancar proses hukum ini dengan segera menetapkan tersangka. Hal ini penting agar masyarakat dapat melihat bahwa penegakan hukum benar-benar dilakukan secara tegas dan adil."
Selain itu, mahasiswa juga menyoroti urgensi transparansi dan partisipasi publik dalam penanganan kasus korupsi. Mereka menekankan bahwa masyarakat berhak mengetahui perkembangan kasus ini untuk menjaga akuntabilitas institusi hukum.
Pihak kepolisian diharapkan untuk memberikan klarifikasi kepada publik mengenai langkah-langkah yang diambil dalam proses penyelidikan dan penetapan tersangka. Mahasiswa akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawal proses hukum demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Sebagai warga negara yang peduli terhadap keadilan dan pemberantasan korupsi, mahasiswa berkomitmen untuk terus mendesak agar penegakan hukum dapat berjalan dengan baik demi kepentingan masyarakat Aceh Singkil.
Ahmad Fadil juga menegaskan kepada kapolres aceh Singkil untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di kegiatan seminar seminar Syekh Abdurrauf As Singkil.
kelebihan bayar dalam suatu kegiatan menggunakan uang negara dapat menjadi indikasi potensial terjadinya tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum yang melibatkan korupsi dan dapat dijerat dengan delik tindak pidana korupsi sesuai hukum yang berlaku,karena telah di atur dalam
Pasal 4 UU Tipikor menyatakan, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.” Penjelasan Pasal 4 UU Tipikor menyatakan, “Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal yang dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu factor yang meringankan.
(Ramli Manik)