Keren !! Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Ringkus Pengedar Sabu

 

Dua pengedar Sabu diringkus Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan. ( foto dok. Fendi Lubis )

GARUDANEWS.net // BELAWAN||Satuan Narkoba  Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka tindak pidana narkoba di Jalan Selebes Gang 2 Kelurahan Belawan II. Senin (05/02/2024).

Dari kedua tersangka yang berhasil ditangkap bernama Doko (48) dan Fiqih (25). Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap, memberikan keterangan terkait keberhasilan penangkapan ini.

Dalam keterangannya Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mewakili Kapolres menyampaikan , penangkapan dilakukan setelah pihak Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktifitas peredaran narkoba di daerah tersebut. Informasi tersebut kemudian diolah melalui penyelidikan yang mendalam, dan pada Senin, 5 Februari 2024, petugas berhasil mengamankan Doko dan Fiqih di lokasi yang telah ditentukan.


Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 19 paket narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip, 1 buah sendok sabu, 1 buah tas warna merah, dan 3 buah dompet kain. Selain itu, uang tunai hasil penjualan sabu sejumlah Rp 1.180.000,- juga turut diamankan. Ungkap AKP M.Abdi Harahap.

Dalam hal ini Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, juga menyampaikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

“Kami akan terus berupaya secara maksimal untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, khususnya terkait dengan peredaran narkoba,”  Ucapnya.

Kedua tersangka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Satnarkoba akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkotika. Tutup Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. 

 ( F. L )

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama