Konferensi Pers Polres Aceh Singkil, Terkait Penganiayaan Anak oleh Ayah Kandung dan Ibu Tirinya Hingga Tewas

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto, pers rilisnya ungkap kasus penganiayaan anak di bawah umur. ( Foto dok. Ramli Manik )


GARUDANEWS.net // SINGKIL ||Polres Aceh Singkil Gelar konferensi Pers terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur hingga menelan korban jiwa. Konferensi Pers ini digelar di Aula Presisi Mapolres Aceh Singkil, Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil. Jumat 9 Februari 2024.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto di dampingi oleh kasat Reskrim AKP Mawardi dan di Hadiri juga oleh Dokter Rizki Aulia Rahma yang melakukan penanganan pada saat korban dibawa ke Puskesmas singkil.

Kasus ini terungkap berawal dari adanya masyarakat desa ujung yang melaporkan perkara penganiayaan terhadap korban yang merupakan anak dari pelaku. Kemudian Satreskrim Polres Aceh Singkil, berdasarkan keterangan dari para saksi bahwa adik dari korban yang telah meninggal dunia, diduga kuat karena di aniaya oleh ayah kandung dan ibu tiri nya.

Berdasarkan keterangan para saksi, kemudian penyidik Sat Reskrim bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) didapati sejumlah barang bukti yang mengarah pada penganiayaan anak kandung tersangka S hingga meninggal dunia. 

Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto  Sik menjelaskan Kronologisnya, “ Pada tanggal 14 Mei 2023 di Desa Ujung, Kecamatan Singkil. Pada Pukul 06.00 wib Tersangka Perempuan yang berinisial IR(25) bangun pagi untuk memasak nasi, kemudian pukul 07.00 wib Tersangka Tersangka Laki-Laki S(49) bangun tidur dan mandi lalu menanyakan anduk kepada kakak Korban A “Mana Handuk” kemudian kakak korban A menjawab “Tidak Tau Saya Ayah" lalu Tersangka S(49) mengatakan " Turun Kalian Berdua Kebawah" dan Kakak Korban A bersama Korban laki-laki F turun kebawah,”ujar Kapolres.

“setelah itu Tersangka S(49) menanyakan" Siapa yang buang Handuk" Lalu kakak Korban A menjawab “bukan Aku yah, si F” kemudian Tersangka S (46) mengangkat korban F dan memasukan kedalam kubangan air yang ada dibawah rumah sambil mencelupkan kepala korban F berulang ulang Sembari Mengatakan"Kamu cari sampai dapat,” saat itu korban F menangis, setelah beberapa menit kemudian barulah Tersangka S(49) mengangkat Korban F keatas dengan kondisi pakaian yang basah dengan terus menangis lalu meletakan Korban F disamping meja dapur,”tambah Kapolres.

Selanjutnya pada pukul 09.00 wib Tersangka S(49) pergi berangkat kerja dengan menggunakan sepeda motor dan tinggal tersangka IR(25) di rumah bersama kakak korban A yang masih berusia 5 tahun dan Korban F yang berusia 4 tahun yang masih terus menangis, kemudian setelah pukul 12.00 WIB, Tersangka IR(25) melihat Korban F masih terus menangis dengan kedinginan duduk disamping meja dapur.

" Kemudian Tersangka IR(25) timbul emosi dan mengangkat Korban F memasukan lagi kedalam air ditempat yang sama, Tersangka S(49) lakukan. Tersangka IR(25) ia melakukan itu selama lebih kurang 1 jam lamanya, barulah mengangkat korban F,”pungkas AKBP Suprihatiyanto.

Ternyata tidak hanya demikian perbuatan para tersangka menurut keterangan saksi kakak Korban A saat ditanyakan sama petugas ketika membuat laporan pada tanggal (05/02/2024), ia mengatakan orang tuanya itu telah melakukan tindak kekerasan kepada mereka sudah sering kali melakukan tindak kekerasan tersebut.

Dokter Rizki Aulia Rahma yang menangani korban saat dibawa ke puskesmas juga menyatakan bahwa saat ditanya kepada tersangka IR (25) kenapa anaknya bisa terjadi begini, IR(25) menjawab dan berdalih bahwa korban F tersebut jatuh dari tangga, 10 Menit penanganan pasien untuk tersebut ternyata tidak bisa diselamatkan dan dinyatakan telah meninggal dunia, dokter juga mengatakan saat menangani pasien korban ia melihat di punggung dan pundak korban mengalami memar yang sudah membiru dan goresan luka luka.

AKBP Suprihatiyanto, juga menambahkan “Saat ini kasus ini telah ditangani oleh Unit PPA(Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Aceh Singkil, pasangan suami istri (Pasutri) ini melakukan hal tersebut diduga akibat emosi dan kesal dalam merawat anak mereka, dan kini mereka dijerat dengan Pasal 80.

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama