Diduga Persulit Proses Perlengkapan Berkas, Jaksa Kejari Medan Dilaporkan ke Asisten Pengawasan Kejatisu

Rambo Silalahi,SH dari kantor Law Firm Ade Chandra & Partners melaporkan oknum jaksa TR ke Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. ( Foto dok. Muliono)


GARUDANEWS.net // MEDAN || Seorang jaksa berinisial TR di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dilaporkan ke Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami Kwik Sam Ho/Dharwan Widjaja.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pada tahun 2018 silam yang menyeret atas nama Karya Elly itu hingga sekarang penanganannya belum rampung.

Penyidik Unit Ekonomi Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan telah beberapa kali melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan penggelapan itu ke Kejari Medan. Ironisnya, berkas perkara itu dikembalikan oleh jaksa peneliti lantaran dianggap belum lengkap.

Diketahui korban melaporkan penipuan penggelapan itu pada 23 Februari 2018 (enam tahun lalu) sebagaimana laporan polisi Nomor : STPL/326/11/2018/SPKT Restabes Medan. Anehnya, hingga sekarang penanganan kasus itu belum juga rampung. Padahal, tahun 2019 lalu penyidik sudah menetapkan terlapor sebagai tersangka dan sudah pernah dilakukan penangkapan oleh Polrestabes Medan karena terbukti melakukan penipuan penggelapan terhadap korban senilai kurang lebih Rp.305.000.000,- (Tiga ratus lima juta rupiah).

Bahwa diketahui juga sebagaimana surat Kejaksaan Negeri Medan Nomor: B/996/N.2.10.3/Epp.1/03/2019, tertanggal 26 Maret 2019 kepada Kapolrestabes Medan tentang Hasil Penyidikan Perkara atas nama Karya Elly, disangka Melanggar Pasal 372 KUPidana telah dinyatakan berkas perkara tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan atau sudah lengkap.

Mirisnya pada tanggal 23 November 2023 jaksa berinisial TR itu kembali mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi lagi (P19).

Melihat tidak adanya kepastian hukum untuk mendapatkan keadilan bagi kliennya, kuasa hukum korban Rambo Silalahi,SH dari kantor Law Firm Ade Chandra & Partners telah melaporkan oknum jaksa TR ke Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), atas ketidak profesionalan dalam menangani perkara yang diduga mempersulit proses pelengkapan berkas agar tersangka tidak bisa disidangkan.

" Kami berharap Asisten Pengawasan Kejatisu segera memanggil jaksa ini untuk dimintai keterangan, kita menduga ada unsur kesengajaan yang dilakukannya untuk mempersulit proses penyidikan agar menunda-nunda tersangka untuk disidangkan" ujar Rambo, Jumat (22/03/2024).

" Sampai sekarang kita belum tahu apa motifnya jaksa ini demikian entah ada yang arahkan kita juga belum tau" kata dia.

Terakhir pada 15 Januari 2024 penyidik Polrestabes Medan telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), dalam surat tersebut dikatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta berkas untuk dilengkapi kembali.

Dikonfirmasi terpisah Kajati Sumut Idianto SH, melalui Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, hingga berita ini dinaikkan belum memberikan tanggapan resmi.

(Mul)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama