Diduga Tak Paham Undang-undang KIP Oknum Kepala Sekolah Ini, Terkesan Tertutup Terkait Penggunaan Dana BOS

 

SDN 155678 Hutanabolon 2 Kecamatan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah. ( Foto dok. Hamdan W Sihombing )

GARUDANEWS.net // TAPTENG || Keterbukaan Informasi Publik diatur pada undang-undang No. 14 Tahun 2008. Penerapan Undang-undang KIP Masih saja di abaikan segelintir oknum dilingkungan pemerintahan sekalipun Undang-undang keterbukaan informasi publik telah di undangkan 16 tahun silam (06/03/2024)

Seperti halnya oknum kepala sekolah SDN 155678 Hutanabolon 2 Kecamatan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah terkait penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah di duga tak paham terkait Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik sehingga terkesan tertutup kepada publik tentang penggunaan dana bantuan operasional sekolah khususnya T.A 2023.

Pasalnya ketika awak media ini mengkonfirmasi terkait penggunaan dana bos T.A 2023 senilai ratusan juta rupiah kepada Ramiannum Tambunan, S.pd sebagai kepala sekolah SDN 155678 Hutanabolon 2 Terkesan Tertutup disinyalir tidak paham undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

"Jika ada surat Tugas dari Atasan kami Kepala dinas pendidikan maka saya membuka semua rincian penggunaan terkait penggunaan dana Bos" ketus Ramianum ketika di konfirmasi di ruang kerjanya (06/03)

Untuk di ketahui menurut data Kemendikbud dana Bos SDN Hutanabolon 2 Kecamatan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah senilai Ratusan juta rupiah yakni Pada tahap pertama tertanggal 21 Maret 2023 Rp. 84.600.000 dan pada tahap kedua Rp. 84.600.000 yang diterima pada 8 Agustus 2023 Dengan Total Rp. 169.200.000 hingga berita ini di turunkan belum di ketahui peruntukan penggunaan anggaran dana Bos sekolah dasar tersebut sehingga di sinyalir adanya dugaan penyelewengan bantuan operasional sekolah dasar tersebut.

Sementara itu di tempat terpisah Rahmat Mendrofa sekretaris Pemantau Keuangan Negara (PKN-RI) Wilayah Tapteng-sibolga ketika diminta tanggapannya terkait dugaan penyelewengan Dana bantuan Operasional sekolah SDN 155678 Hutanabolon 2 menyebutkan akan segera menyurati Itjen Kemdikbud dan dinas terkait untuk di audit kembali terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah Dasar Negeri 155678 Hutanabolon 2.

"Sangat di sayangkan jika masih ada oknum-oknum yang tidak transparansi terkait penggunaan anggaran yang seharusnya tidak perlu di tutup-tutupi dan terkesan tidak paham dengan undang-undang keterbukaan informasi publik" Ujarnya

Ditambahkannya dalam waktu dekat akan segera menyurati Ditjen Kemdikbud dan dinas terkait tentang penggunaan Dana Bos Sekolah Dasar SDN 155678 Hutanabolon 2 untuk di audit kembali.

(Hamdan)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama