Pelapor Azrinawati(31) melapor atas dugaan kasus ITE ke Polda Metro Jaya. ( Foto dok. Edison Lase ) |
GARUDANEWS.net // JAKARTA || Fitri Azrinawati (31) resmi melaporkan pengguna media sosial facebook @Yunita Okta Viana ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya (PMJ), Senin (11/03/2024) Siang.
Laporan Polisi ini buntut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE melalui unggahan dalam akun platform media sosial.
Kepada sejumlah wartawan, kuasa hukum Fitri Azrinawati ( FA) Honesman Mangaraja dari kantor hukum Fransiskus Lature & Partner "FLP Law Firm" membenarkan bahwa kliennya telah melaporkan pemilik akun FB YOV ke Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor : SLTP/B/1404/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Senin (11/3/2024) pukul 12.15 wib.
“Hari ini kami telah melaporkan akun media sosial facebook inisial YOV di SPKT Polda Metro Jaya dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan dan Transaksi Eletronik yang dilakukan melalui platform media sosial facebook,” Ungkap Honesman di Polda Metro Jaya, Senin (12/3).
Lanjut Honesman lagi, bahwa kasus ini bermula dari postingan pribadi milik YOV di akun facebooknya dengan memosting foto pelapor dan suaminya dengan kalimat dan kata-kata yang terkesan menyerang pribadi dan nama baik klien saya.
“Foto klien dan suaminya diposting dengan kalimat-kalimat yang tidak pantas dan terkesan merendahkan dan merusak harkat martabat klien saya, padahal tuduhan tersebut tidak benar,” sebut Hones.
Atas dasar unggahan dalam postingan tersebut tambah Honesman, korban melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan dan Transaksi Eletronik sebagaimana disebut dalam Undang- Undang Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua Undang- Undang Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 A Junto Pasal 45 ayat 4 dan atau 310 dan 311 KUHP.
“Klien saya merasa difitnah dan dirugikan atas postingan tersebut sehingga saya sebagai kuasa hukum dan keluarga korban mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.” Tuturnya.
Sementara itu Fitri Azrinawati sebagai pelapor, berharap Kepolisian segera memproses pengaduannya.
“Semoga terlapor segera di proses dan nama baik saya dipulihkan serta terlapor tidak mengganggu hidup saya lagi, termasuk tidak menyangkut pautkan saya dalam masalah rumah tangganya.”Sebut Fitri.
Ditempat yang sama, Miftahul Khoiru Abror (suami pelapor) kepada wartawan menyampaikan supaya Terlapor akun facebook YOV untuk tidak mengganggu keluarganya dan dipersilahkan untuk mengklarifikasi sendiri dihadapan Kepolisian.
“Saya yang kenal istri saya dan saya mendukungnya, kalau dituduhkan selingkuh dengan orang yang dimaksud dalam postingan YOV terlalu berlebihan dan caranya kelewatan, sudah tidak baik dan berharap supaya akun facebook tersebut berhenti meneror dan mengganggu keluarganya,”Kata Miftahul.
(edy)