Gudang diduga tempat pengolahan BBM ilegal di Marelan Terjun. ( Foto dok. Tim ) |
GARUDANEWS.net // MEDAN LABUHAN || Viralnya berita terkait Gudang penampungan dan pengolahan minyak diduga ilegal tanpa mengantongi izin migas, di Jalan Marelan Pasar V, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, yang bebas beroperasi ditengah suasana bulan Ramadhan, mendapat tanggapan dari Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Riffi Noor Faizal Tombolotutu, S.Tr.K, S.I.K, yang baru dilantik.
Awak mencoba mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, pada Senin ( 18/03/2024 ) sekira pukul 14;00 WIB, melalui SMS WhatsApp pribadinya, yang meminta tanggapannya terkait berita yang viral tersebut .
Secara singkat dirinya membalas," Terima kasih atas informasinya akan kami cek," ujar Iptu Riffi Noor Faizal Tombolotutu singkat
Sebelumnya diberitakan di media online terkait gudang tersebut, kemudian Tim Aliansi Jurnalis Medan Utara Pers (MUP) menelusuri di lapangan, kemudian saat melintas terlihat sebuah mobil truk putih biru bertuliskan Transportir, di gudang yang diduga sebagai tempat penampungan minyak ilegal, pada Sabtu ( 16/03/2024 ) sedang beraktifitas diduga memuat/bongkar minyak BBM ilegal, dengan leluasa seakan merasa kebal hukum.
Terkesan seperti ingin mengelabui petugas aparat penegak hukum (APH) terlihat di pintu gudang tersebut, mobil bermuatan 25 ton, seolah-olah merupakan mobil truk tangki Transportir resmi milik Pertamina, namun tanpa nomor Call Center 135
Permainan mafia minyak ini, membuat preseden buruk terhadap lemahnya pengawasan dan tindakan dari aparat penegak hukum khususnya Polres Pelabuhan Belawan
Gudang yang diduga dijadikan pengolahan BBM ilegal tersebut, menimbulkan kesan pemiliknya diduga kebal hukum sehingga bebas menjalankan bisnis demi mengisi pundi -pundi uang untuk keuntungan pribadi, dengan cara melanggar hukum.
perlunya tindakan dari aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Pelabuhan Belawan, dan Jajarannya, untuk segera menindak lanjuti temuan ini dan menutup serta menghukum para pelaku yang terlibat, juga pemilik gudang minyak yang diduga ilegal/tidak mengantongi izin, karena jika benar, telah melanggar hukum dan merugikan negara sesuai undang - undang Migas No 22 Tahun 2001.
Dalam hal ini aparat penegak hukum ( APH) harus segera menyelidiki dan menindak tegas Mafia dan segala aktivitas di dalam gudang tersebut , yang di duga melanggar undang - undang Migas Tahun 2001 tentang Penyalahgunaan BBM ini adalah termasuk tindak pidana sebagaimana di atur dalam Undang - Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sesuai pasal 53 sampai Pasal 58 dan di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00.( enam puluh miliar rupiah).
( Tim MUP)