Paripurna DPRD Kota Depok Sampaikan LKPJ Walikota Depok, Raperda dan Bentuk Pansus

 

Paripurna DPRD Kota Depok penyampaian LKPJ Walikota Depok tahun 2023. ( Foto dok. Humas DPRD kota Depok )

GARUDANEWS.net // DEPOK || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok telah melaksanakan sidang Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Depok tahun 2023 yang digelar di gedung DPRD, Jl. Boelevard, Kota Kembang, Depok, Kamis (28/3/2024). 

Dalam sidang paripurna, Ketua DPRD Kota Depok Yusufsyah Putra menyampaikan, rapat paripurna kali ini dalam rangka penyampaian LKPJ Walikota Depok tahun 2023, penyampaian Raperda Kota Depok tahap 1 Propemperda tahun 2024, pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda Kota Depok, Jawaban Walikota Depok atas pandangan fraksi-fraksi dan pembentukan Pansus (Panitia khusus). 

Dalam hal ini Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono, mewakili Pemerintahan Kota Depok menyampaikan bahwa kebijakan strategis pemerintah Kota Depok berkaitan dengan upaya menggerakkan perekonomian, utamanya yaitu pemulihan pasca pandemi covid 19 lalu melalui program pemberdayaan dan pengembangan UMKM sebagai peranan strategis UMKM Kota Depok. 

"Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kota Depok menghadirkan kebijakan penciptaan 5000 pengusaha baru atau startup baru dan 1000 perempuan pengusaha. Ada 4 aspek kebaharuan atau novelty dari inovasi kebijakan yaitu, Tersedianya pusat data UMKM, model intervensi pemberdayaan dan pengembangan wirausaha baru, Pengembangan kewirausahaan yang fokus pada inklusivitas utama pada perempuan kepala keluarga. Kebijakan ini mengembangkan ekosistem startup,” terang Wakil Walikota Depok. 

Lebih lanjut Imam menyebutkan, terkait LKPJ Tahun 2023 bahwa berdasarkan Realisasi Pendapatan tahun 2023 sebagaimana disampaikan, maka terdapat saldo akhir sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berjalan berkenaan SILPA tahun 2023 sebesar 274 miliar. 

Wakil Walikota Depok juga menyampaikan ada tiga Raperda yang telah disusun yaitu antara lain:

1. Raperda tentang pengelolaan Pemakaman, 2. Raperda tentang penyelenggaraan Keolahragaan, dan 3. Raperda tentang pengelolaan cagar budaya. 

Terkait usulan Raperda tentang pengelolaan pemakaman umum, Ia menyampaikan bahwa ketentuan yang diatur dalam Perda Kota Depok nomor 4 tahun 2012 tentang pengelolaan, retribusi dan pelayanan pemakaman, saat ini menurutnya sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan kebutuhan peningkatan pelayanan pemakaman. 

"Dengan ditetapkannya peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, maka retribusi pelayanan pemakaman dan pengakuan mayat dari jenis retribusi jasa umum telah dicabut, dan tidak lagi dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah Kota Depok," jelasnya. 

Sedangkan terkait penyelenggaraan keolahragaan (olahraga daerah), Ia menyebutkan perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan daerah. Peraturan daerah tersebut yaitu tentang pengaturan penyelenggaraan olah raga (daerah), kesiapan dan kemampuan Pemerintah Daerah. 

Masih penyampaian Wakil Walikota Depok tentang pengelolaan cagar budaya, penyusunan ini berdasarkan semakin pesatnya pembangunan di wilayah Kota Depok yang berpengaruh terhadap kelestarian benda-benda (pusaka), situs bangunan sejarah dan kawasan cagar budaya yang perlu terjaga secara berkesinambungan dengan baik dan dapat terregistrasi sebagai cagar budaya nasional. 

"Besar harapan kami ketiga rancangan perda ini dapat diterima oleh DPRD Kota Depok sehingga dapat segera menempuh proses pembahasan, dengan demikian peraturan daerah yang dibutuhkan sebagai payung hukum dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat segera disetujui," pungkasnya. 

Diketahui dari hasil sidang Paripurna tersebut, DPRD Kota Depok membentuk 3 panitia khusus, diantaranya adalah panitia khusus LKPJ Walikota Depok tahun 2023, panitia khusus (1) pembahas Raperda Kota Depok tentang pengelolaan pemakaman, dan Panitia khusus (2) Pembahas Raperda Kota Depok tentang penyelenggaraan keolahragaan, dan pansus (3) Raperda Kota Depok tentang pengelolaan cagar budaya. 

(red/mjy) 

Sumber: Rilis Paripurna DPRD Kota Depok

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama