Kedua tersangka pengedar narkoba diamankan Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan. ( Foto dok. Fendi Lubis ) |
GARUDANEWS.net // BELAWAN||Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka pengedar narkoba di Lingkungan VI ( enam) kelurahan Kota Bangun, Sabtu 16/3/24 sore. Keduanya yang berhasil ditangkap adalah Indra (34) dan Robi (33), yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap menjelaskan bahwa penangkapan terhadap keduanya dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah akan adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Kami selalu mengapresiasi peran serta aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Hal ini membantu kami untuk lebih cepat bertindak. Ungkap AKP Abdi Harahap.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya 3 plastik klip berisi shabu, 5 plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp. 90.000,- yang diduga hasil penjualan narkoba, 1 buah pipet runcing, 2 unit handphone, dan 1 kotak rokok.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkaranya. Kapolres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmen mereka untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dari ancaman narkoba.
( F L )