Diduga Praktek Gratifikasi Hingga Proyek Bermasalah Marak Terjadi, ALAMP AKSI Provinsi Aceh Minta KPK Turun

 

Ketua DPW Alamp Aksi, Mahmud Padang. ( Foto dok. Ramli Manik)

GARUDANEWS.net // BANDA ACEH || 01 April 2024, Dugaan dan indikasi praktek gratifikasi dalam penentuan proyek di Kabupaten Aceh Barat Daya semakin hari semakin meresahkan publik. Bahkan secara terang-terangan di media sosial mulai menjadi pembicaraan yang menghebohkan.

Di dalam sebuah komentar Facebook, salah satu tokoh Aceh Barat Daya, M. Fachruddin Muhdi, dalam sebuah komentar Facebook secara terang-terangan mengungkapkan bahwa ada pengusaha yang diduga melapor kepada dirinya bahwa Pj Bupati Darmansyah, dugaan terkait Bupati meminta fee proyek hingga 20 persen untuk pekerjaan e-catalog.

Hal ini terungkap dalam komentarnya yang menggunakan bahasa Aceh,"Darmansyah lagee ureung tingoh kut padee lam reudok untuk persiapan maju. Na pengusaha meungadu bak abg, pekerjaan e-catalog mantong dikeujeut lakee 20%. Sayang Abdya (Darmansyah seperti orang sedang menjamur padi dalam mendung untuk persiapan maju (Pilkada). Ada pengusaha melapor ke abang, untuk pekerjaan e-catalog saja bisa diminta 20 persen. Sayang Abdya)," tulis mantan Ketua PB HMI itu terlihat prihatin akan kondisi kepemimpinan di tanah kelahirannya.

Tidak hanya sebatas itu, beredar pula khabar di Aceh Barat Daya bahwa Kepala Dinkes Abdya penuh tekanan untuk menjalankan program-program DAK, lantaran khabarnya sudah diarahkan ke pihak tertentu dan patut diduga sudah memberikan fee terlebih dahulu kepada pimpinan daerah tersebut.

"DAK itu anggarannya dari pusat, programnya harus dijalankan maksimal sesuai juknis yang sudah ada dari pusat sehingga kualitasnya sesuai yang diharapkan. Jangan sampai ada upaya mengumpulkan pundi-pundi untuk kebutuhan pilkada dari program DAK. Untuk itu kita berharap agar KPK turun dan memantau langsung kondisi riil yang ada di Aceh Barat Daya, mengingat indikasi gratifikasi sudah sangat riskan dan memprihatinkan, apalagi untuk program DAK yang notabenenya bersumber dari APBN," ungkap Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Mahmud Padang, Senin 1 April 2024.

Dia menjelaskan, Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001 dijelaskan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

"Jika kita lihat komentar yang terjadi di media sosial, indikasi-indikasi terjadinya gratifikasi yang bermuara kepada tindak pidana korupsi semakin memprihatinkan di Abdya. Jangan sampai di masa-masa menjelang Pilkada seperti ini, seseorang yang menjabat Pj Kepala Daerah yang ingin maju Pilkada 2024 mengumpulkan modal dengan menarik fee proyek secara bar-bar dengan memanfaatkan kewenangan yang dimiliki sebagai penjabat kepala daerah,"tegasnya.

Mahmud juga meyakini selain DAK kesehatan dan e-katalog yang sudah menjadi buah bibir di masyarakat, tidak menutup kemungkinan diberbagai proyek pemerintah terjadi praktek gratifikasi yang sangat merajalela. "Khabarnya saat ini diduga berlaku sistem KFC disana untuk proyek-proyek pemerintahan, yakni bayar dulu baru dapat proyek. Hal ini perlu dicek oleh KPK," ujarnya.

Untuk itu, Alamp Aksi berharap agar KPK turun gunung untuk melakukan pencegahan sekaligus penindakan. "Jika KPK tidak turun ke Abdya kita khawatir praktek gratifikasi dan suap menyuap makin parah, makanya perlu dimonitoring dan dilakukan upaya pencegahan, bahkan penindakan demi meminimalisir kerugian negara, daerah dan masyarakat disana,"pungkasnya.

Sebelumnya, aktivis pemuda Aceh asal Aceh Barat Daya, Muhammad Jasdi melalu akun facebook pribadinya juga mengkritisi kebijakan Pemkab Abdya.

"Abdya tidak sedang baik-baik saja, seperti adanya dugaan beberapa paket bermasalah," ujarnya.

Informasi yang kami dapat semua pekerjaan ni yang mengerjakan orang Aceh Selatan, hal ini menimbulkan tanda tanya ada apa ??

1. Alsintan (tidak tepat sasaran) (banyak nya alat di layak pakai dinas pertanian

2. Pemasangan pipa PDAM Blangpidie Susoh 

3. Penerangan lampu jalan di dinas perhubungan." tulis pria yang akrab disapa Jhon Jasdy itu melalui halaman facebooknya.

Menurutnya, kegiatan pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Abdya Tahun 2023 di bawah kepepimpinan Penjabat (Pj) Bupati 

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama