Penarikan Dana Desa se-Kabupaten Aceh Singkil di Khawatirkan Tak Terealisasi.

 

Kantor Dinas DPMK Kabupaten Aceh Singkil.( Foto dok. Ramli Manik )

GARUDANEWS.net // SINGKIL ||Beredar issue di kalangan para kepala desa dan BPG,bahwa akibat lamban nya Perbup di terbitkan, maka realisasi penarikan dana desa terancam terhambat.

Menurut PJ Bupati Aceh Singkil, Drs. Azmi, M.AP, ketika di hubungi awak media via telepon seluler WhatsApp, pada Minggu (31/03/2024) sekira pukul 11:00 WIB, mengatakan, kesalahan itu ada sama kepala desa, karena proses realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) itu ada ditangan kepala desa semua.

Masih kata Azmi, jikalau mereka(red-Kades) menyelesaikan administrasi di di DPMK, pastinya dana bisa di tarik," Jadi jangan ada indikasinya kalau yang salah itu pemerintah daerah, dalam hal ini DPMK Kabupaten Aceh Singkil," tegas Azmi.

Ketika, Sabirin Malau selaku Ketua APDESI Kabupaten Aceh Singkil di temui oleh awak media, mengatakan," Bagaiman kami bisa mengajukan, posting saja enggak bisa karena Perbup belum keluar, apa daya kami," ujar sabirin.

Masih kata Sabirin, para kepala desa dan perangkat desa dan serta pengurus saraq,baik imam mesjid khatib bilal, dan imeum mushalla,terancam tidak mendapatkan honorium akibat tidak adanya realisasi penarikan dana desa.

Kemudian awak media mengkonfirmasi kepada Kabid Dinas Penataan, Kerjasama, Administrasi Pemerintahan Mukim dan Kampung,(DPMK) bernama Afruddin atau akrab disapa Rudi, yang mengatakan, hal ini semua kesalahannya ada di sistem, dan akibat adanya Pilpres dan Pileg yang baru saja usai, ucap Afrudin/ Rudi ketika di konfirmasi via telepon seluler WhatsApp.

" Bisa saja itu kendalanya karena kesibukan sistem," ujarnya 

Ditambahkannya, kepala desa yang sudah mengajukan sampai saat ini ada sebanyak 78 kepala desa," Insya Allah sebelum lebaran di perkirakan bisa menarik dana desa (APBN)," ungkapnya.

Menurut beberapa kepala desa yang berhasil di konfirmasi awak media yang enggan di sebut kan namanya mengatakan, hal ini disebabkan keterlambatan Perbup, pada masa Martunis sebagai Pj Bupati, untuk mengantisipasi keperluan aparatur desa menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri, dirinya langsung pada bulan November 2022 mengeluarkan perbup, sehingga tidak ada kendala terkait dana desa, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Tapi apa yang di terangkan oleh Afrudin/Rudi Kabid DPMK Kabupaten Aceh Singkil kepada awak media, bahwa Perbup sudah di tandatangani Pj Bupati, yang  tertanggal 13 Maret 2024. 

" Jadi kalau ada para kepala desa mengatakan Perbup belum keluar, ya salah mereka, kenapa tidak di tanya kepada bendahara yang tahu tentang Sikudes, di sana jelas ada," ujar Rudi Kabid DPMK 

Menimpali pernyataan Rudi, selaku Kabid DPMK Kabupaten Aceh Singkil, awak media kembali meminta tanggapan dari salah seorang Kades, yang menanggapip

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama