Pemilihan kepala lingkungan sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan.( Foto dok. Hamdan W. Sihombing ) |
GARUDANEWS.net // TAPTENG || Lurah Kelurahan Sibabangun, Rizki Mulia Lubis, S.Pd.I., menyatakan bahwa mekanisme pemilihan kepala lingkungan sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku. Klarifikasi ini diberikan menyusul beredarnya pemberitaan di salah satu media online yang cenderung meragukan integritas posisinya sebagai pejabat berwenang di Kelurahan tersebut.
Menghadapi isu dan pemberitaan yang kurang berdasar yang cenderung menyerang posisinya, Lurah menyatakan keberatan. Beliau menegaskan bahwa tindakan yang telah diambil selama ini berpijak pada prosedur dan aturan yang berlaku, serta sesuai dengan perundang-undangan yang relevan.
Adapun pemilihan kepala lingkungan di Kelurahan Sibabangun, yang melibatkan 5 dari 9 lingkungan yaitu lingkungan1,2,3,8, dan 9, dilaksanakan dengan mematuhi ketentuan yang ada. Lingkungan4,5,6, dan 7 tidak menjalani pergantian kepala lingkungan dan tetap dipimpin oleh kepala lingkungan yang saat ini menjabat.
Awal mula pemilihan kepala lingkungan diresmikan melalui proses musyawarah dengan para tokoh masyarakat dari berbagai elemen guna menghindari manipulasi. Inisiatif ini diumumkan oleh Lurah kepada media yang berkunjung ke kediamannya di Jalan Pintu Air, Dusun II, Desa Kebun Pisang, Kecamatan Badiri, Kabupaten TapTeng.
Arianto Tanjung, tokoh masyarakat Lingkungan Kelurahan Sibabangun, membenarkan bahwa pemilihan kepala lingkungan semula dirancang untuk dilaksanakan secara demokratis. Namun, rencana tersebut diubah berdasarkan instruksi dari Kabag Tapem yang menetapkan pengangkatan kepala lingkungan harus berdasarkan usulan dari masyarakat dan pengajuan Lurah ke kecamatan untuk penerbitan Surat Keputusan (SK).
Lebih lanjut, Arianto menginformasikan bahwa di Kelurahan Lumut, pemilihan kepala lingkungan telah sukses dilaksanakan secara demokratis melalui pemungutan suara dan berhasil menetapkan kepala lingkungan tanpa menimbulkan konflik atau perdebatan signifikan.
(Hamdan S)