Kepala Kejari Aceh Singkil, Munandar, SH MH. menerima aspirasi para pendemo.( Foto dok. Ramli Manik ) |
GARUDANEWS.net // SINGKIL || Aksi damai oleh Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Aceh Singkil (Aceh Singkil Student Association) di halaman Kantor Kejari Aceh Singkil, pada hari Senin 20 Mei 2024, sekira pukul 10.00 wib
Dalam menyampaikan aspirasinya para pendemo diterima langsung oleh Kajari Aceh Singkil, Munandar, S.H., M.H, didampingi, Kasi Intel Kejari, Budi Febriandi, S.H., Kasi Pidsus, Rahmad Syahroni Rambe, 5.H., M.H., Kasi Datun Jales Marinda YIM, S.H., dan Kasubbagbin, Erwinsyah, S.H, serta Kabag Ops Poires Aceh Singkil, Akp Didik Suratno, Kasat Samapta Polres Aceh Singkil, Sugeng Riadi, S.H., M.H., Kanit III Satintelkam Polres, juga 50 orang personil Sabhara Polres Aceh Singkil
Safriadi sebagai Kordinator dalam aksi damai tersebut, bersama sekitar kurang lebih 50 orang massa aksi damai yang menyuarakan aspirasinya, dengan menggunakan spanduk, karton dan sound System.
Kegiatan aksi ini juga dilakukan di Gathering Point di Taman Makam Pahlawan Desa Ketapang Indah Kecamatan Ketapang Indah. Singkil Utara, Kecamatan Tenggelamnya Aceh.
Peserta Aksi Damai menuntut agar cepat diselesaikannya, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PT Delima Makmur, kasus dugaan korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), serta kasus dugaan Markup kerjasama Pemda Aceh Singkil dengan UGM
Kajari Aceh Singkil, Munandar SH,MH., dalam menerima aspirasi pendemo, menyampaikan bahwa seluruh perjalanan kasus ini masih berjalan sesuai aturan.
Munandar juga menjelaskan bahwa untuk Kasus Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PT Delima Makmur masih dalam proses puldata pulbaket, karena penanganan TPPU harus jelas predikat crime nya batu bisa diproses TPPU.
Masih kata Munandar, dalam penanganan kasus dugaan Korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), saat ini statusnya masih dalam tahap penyidikan dan sedang meminta keterangan saksi ahli dari Inspektorat Aceh untuk perhitungan kerugian negara.
Kepala Kejari Aceh Singkil, menyampaikan kasus dugaan Markup kerjasama Pemda Aceh Singkil dengan UGM saat ini masih tahap penyelidikan dan sedang menunggu hasil perhitungan dari Inspektorat Aceh, dalam menentukan orang-orang menjadi tersangka harus memiliki fakta, data, dan alat bukti," kalau tidak ada fakta, data, dan alat bukti itu dzalim namanya," tegas Munandar SH.,MH.
Munandar juga mengungkapkan bahwa saat ini Kejari Aceh Singkil bukan hanya memegang tiga perkara ini yang di orasikan dalam tuntutan aksi damai, karena ada yang sudah di eksesusi terpidananya, dan ada yang sudah di dalam penjara, kemudian ada yang sudah diperiksa kembali.
Kejari Aceh Singkil berharap kepada peserta aksi yang datang bukan hanya aksi unjuk rasa, tapi melalui diskusi sehingga dapat terjalin komunikasi dua arah.d
" Dimana saja kalian bertemu dengan saya, ajak saya diskusi karena saya terbuka dengan siapa saja," jelas Munandar SH,MH.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Munandar SH,MH., berkomitmen kepada peserta aksi, bahwa tidak ada yang ditutupi, dan menyampaikan terimakasih sudah menjaga Kejaksaan, tetapi semua perkara butuh proses dalam pengumpulan keterangan dan alat bukti lainnya.
Kegiatan aksi damai ini telah memperoleh izin oleh Polres Aceh Singkil, dan selesai sekira pukul 11.45 WIB, berjalan dengan aman dan tertib, mendapat pengawalan dari petugas Polres Aceh Singkil.
( Ramli Manik )