Kapolres Buru Fasilitasi Mediasi masalah Hak Ulayat Antara Petuanan Leisela dan Soa Gibrihi

Kapolres Buru memfasilitasi penyelesaian hak ulayat . ( Foto dok. Humas/ Redaksi)


GARUDANEWS.net // NAMLEA -BURU || Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang S.H.S.I.K.M.M., memfasilitasi ruang mediasi untuk penyelesaian hak Ulayat antara Petuanan Leisela desa Bara Kecamatan Airbuaya Kabupaten  Buru dan Soa Gibrihi di di Aula Endra Dharmalaksana, Jumat (10/5/2024). 

Kapolres menyampaikan, undangan bertujuan memfasilitasi dengan memediasi tentang permasalahan yang terjadi di masyarakat desa Bara dengan perusahaan PT. Inagro. 

"Maksud dan tujuan saya mengundang bapak-bapak disini adalah memfasilitasi dan memediasi tentang permasalahan yang ada, baik di Desa Bara maupun di Fena Leisela salah satu perusahan yang hadir disana yakni PT. Inagro terkait dengan hak-hak Ulayat sehingga hari ini Polres Buru  menghadirkan semua pihak untuk bagaimana kita menyelesaikan persoalan yang terjadi. Saya berharap permasalahan ini dapat kita selesaikan dengan kepala dingin sehingga permasalahan sekecil apapun dapat terselesaikan dengan baik," jelasnya.

Sementara itu, Raja Leisela Asis Hentihu S.E juga menyampaikan ucapan terima kasih dan Apresiasi atas kepemimpinan Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, yang mana telah memanggil semua pihak terkait permasalahan yang terjadi untuk bersama-sama melakukan mediasi hak Ulayat di Polres Buru. 


"Bahwa kegiatan ini belum pernah kita para Jou disatukan dalam situasi ini, yang mana esensi soal hak kedaulatan dan kepemilikan dalam wilayah petuanan itu dipandang perlu,  entitas adat di Pulau ini sebagai sebuah atau suatu kesatuan. Mari kita cari solusinya untuk menyelesaikan masalah ini," tuturnya. 

Dari hasil Mediasi Hak Ulayat Antara Petuanan Leisela Desa Bara Kecamatan Airbuaya Kabupaten Buru,dan Soa Gribihi yang di prakasi oleh Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang S.H.S.I.K.M.M., pada akhirnya mencapai kesempatan  Antara Desa Bara Dan Soa Gibrihi Petuanan Leisela.

Lebih lanjut menurut hasil mediasi tersebut, masyarakat desa Bara mengakui Desa Bara Masuk Wilayah Adat Petuanan Leisela. Kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dan tunduk patuh serta taat kepada Raja Leisela, dan terkait persoalan dengan batas Soa Gibrihi dan desa Bara akan dibicarakan kembali yang dipimpin oleh Raja Leisela. 

Adapun kerugian material dari masyarakat desa Bara atau desa yang lain atas tanaman yang di gusur oleh PT. Inagro Cipta Nusantara segera diselesaikan, kedua belah pihak pada akhirnya membiarkan kegiatan PT. Inagro Cipta Nusantara untuk tetap beroperasi dan tidak ada yang menghambat, bilamana terjadi tindak pidana dari masyarakat setempat, maka akan diserahkan kepada pihak kepolisian. 

Kedua belah pihak pun sepakat untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah Petuanan Leisela dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Terkait kesepakatan, terhadap pihak BPN (Badan Pertahanan Nasional) Kabupaten Buru segara melaksanakan pengembalian batas tanah sesuai dengan sertifikat. 

Turut hadir dalam  Mediasi Hak Ulayat Antara Petuanan Leiselan Desa Bara Kecamatan Airbuaya Kabupaten Buru,dan Soa Gibrihi,Waka Polres Buru Kompol Akmil Djapa, S.Ag.,Kabag Ops. Kompol Uspril W. FutwembunN, S.Sos, M.H.,Kasat Reskrim Polres Buru Iptu. Bambang Sundawa, S.Tr.K., S.I.K,Kasat Intelkam Polres Buru IPTU Deddy,Direktur Utama PT. Inagro M. Dedi Rahadian, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Buru Erik Helaha, Raja Tagalisa Hekmat Warhangan, Raja Lilialy Sudirman Bessy, Raja Leisela Asis Hentihu, Raja Kaieli Fandi Wael,Pj. Kepala Desa Bara Hamisi Umasug, Sekdes Desa Bara Jabar Tabona,Kepala BPD Desa Bara Rusli Soamole,Tokoh masyarakat Desa Bara Para kepala Soa di se-Kecamatan Leisela. 

(Hum/red)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama