GARUDANEWS.net // BAGAN ASAHAN || Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Pemusnahan Media Pembawa, Hama Penyakit Hewan (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Sisa Sampel Uji serta media pembawa hasil tindakan Karantina Penahanan beserta jajaran instansi Pelabuhan Teluk Nibung.(25/04/2024),
General Manager Pelindo Regional 1 Tanjung Balai Asahan, Sprita Tiurdina turut hadir didampingi Manager Umum dan Keuangan, Muhammad Surya Handoko. Sprita menyampaikan dukungan Pelindo untuk pelaksanaan program Karantina di bawah pimpinan Domu Sinaga, S.P selaku Pj Satpel KarantinaTanjung Balai.
Dalam kesempatan tersebut sebelum dilakukan kegiatan pemusnahan, seluruh perwakilan instansi yang hadir melakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Media Pembawa HPHK, HPIK dan OPTK. Adapun seluruh penahanan, tindakan penolakan, dan pemusnahan tehadap Media pembawa telah berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2019 yang mengatur penyelenggaraan Karantina mencakup pengaturan pemasukan, pengeluaran, dan transit media pembawa, pangan, pakan, PRG, SDG, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka, serta kelembagaan yang menjamin terselenggaranya Karantina.
( Tim )
Humas Pelindo Regional I