GARUDANEWS.net // DELI SERDANG - LUBUK PAKAM ||Sidang lanjutan terkait kasus Penipuan dan penggelapan terhadap korban Ir. Henry Dumanter Tampubolon, MH masih terus berjalan.
Pada Selasa 2 April 2024, Terdakwa ARH telah hadir bersama kuasa hukumnya dalam persidangan, hadir juga hari ini para saksi dari korban dan Kuasa Hukumnya untuk memberikan Keterangan didepan hakim dan Jaksa.
Seperti amatan media ini di ruang sidang, proses pertanyaan hakim terhadap korban dijawab dengan singkat dan padat yang sebelumnya mereka para pihak Penggugat dan Terdakwa telah disumpah didepan Alkitab.
Ir. Henry Dumanter saat ditanya hakim telah memberikan keterangan yang sesuai dengan Perkara dan Laporannya terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang atas pembelian Tanah yang tidak jelas atau sampai saat ini belum dikuasai olehnya. hingga Berujung Penetapan Tersangka menjadi Terdakwa Berinisial ARH, namun sayang Majelis Hakim sampai saat ini belum memvonis hukuman terhadap Terdakwa.
Kemudian sidang lanjutan pada tanggal 2 mei 2024 jaksa sudah menuntut terdakwa ARH 3 tahun penjara, dalam hal ini, pengadilan negeri lubuk pakam memvonis terdakwa ARH, S.Pd, SH sesuai dengan tuntutan jaksa kejaksaan Deli Serdang.
Saat Dikonfirmasi, Ir. Henry Dumanter meminta Hakim untuk memberikan Hukuman yang maksimal kepada terdakwa.
"Saya minta dan berharap kepada PN Lubuk Pakam agar Vonis Hukuman Terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Jaksa dari kejaksaan deli serdang, tidak ada ketimpangan hukum atau pembelaan bagi yang bersalah" Pinta dumanter.
Lanjutnya lagi, "Kejadian ini sungguh sangat mengecewakan saya, bahwa tindak pidana penipuan itu tidak bisa ditolerir, merugikan korban dan membuat alibi atau alasan alasan yang tidak jelas, untuk itu, saya minta kepada PN Lubuk Pakam terutama pada hakim agar memberikan hukuman kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan kejaksaan berdasarkan dengan keadilan, agar Hukum dan Keadilan itu memang benar banar tegak dimanapun berada. Katanya.
"Setiap korban yang terdzolimi pasti ingin mendapatkan kepastian dan ketetapan hukum terhadap pelaku. Jangan ada suap suap atau apapun untuk menegakkan keadilan di nagara yang kita cintai ini, karena negara kita negara Hukum" Tegasnya lagi.
Menurut informasi, Saat ini terdakwa masih ditahanan, dan juga sebagai pelajaran bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan tindakan penipuan atau tindak pidana lainnya
Dalam persidangan lalu hakim ketua menjelaskan bahwa "Nanti ada penjelasan sendiri dari terdakwa untuk membela diri" Katanya diruang sidang.
Kuasa Hukum Ir. Henry Dumanter yaitu Firnando D.D Pangaribuan, SH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa "Sesuai prosedur hukum yang berlaku saya berharap agar vonis hukum atau tuntutan hukuman itu harus sesuai dengan tuntutan Jaksa dari kejaksaan, jadikan pengadilan negeri lubuk pakam ini agar memberikan contoh tegaknya Supremasi Hukum dan Kepastian Hukum bagi siapapun" Ucapnya.
Lanjutnya, "Saya rasa Hukuman yang maksimal dan sesuai tuntutan kejaksaan bisa memberikan efek jera dan memberi rasa keadilan serta kepastian hukum terhadap klien kami bapak Ir. Henry Dumanter Tampubolon" terangnya.
(Tim)