Eks Kepala Beppelitbang, Karya S.Bate'e, S.STP.( foto dok. Edison Lase ) |
GARUDANEWS.net // GUNUNGSITOLI ||Eks Kepala Badan Perencana Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbang) Kota Gunungsitoli, Karya S. Bate'e SSTP, MAP merespon tudingan yang dialamatkan terhadapnya.
Tudingan yang dialamatkan Ketua DPRD Yanto dan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Trimen Harefa terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun 2023 yang diajukan pemerintah daerah pada pembahasan dan penetapan APBD Tahun 2024 bersama DPRD Kota Gunungsitoli.
Kepada wartawan, Karya menyebut bahwa narasi yang disampaikan Yanto dan Trimen pada pemberitaan media online tidak benar adanya karena lebih menjurus ke fitnah serta pembunuhan karakter demi tujuan politik.
"Penulis beserta narasumber sangat tendensius bahkan terkesan menyebar berita bohong. Harusnya sebagai objek pemberitaan, penulis melakukan konfirmasi kepada saya sehingga pemberitaan berimbang" ucap Karya.
Meski demikian, Karya tidak mempersoalkan pemberitaan yang dianggap tidak berdampak apa-apa terhadap dirinya dan keluarga.
"Saya tidak merasa terganggu, karena narasi yang disampaikan dalam pemberitaan itu penuh kebohongan dan pembodohan publik. Saya selalu sabar dan mengampuni perbuatan mereka," timpalnya.
Karya menerangkan, sebagai bahan informasi jika dalam pengajuan APBD tahun berjalan tugas pokok dan fungsi Bappelitbang hanya Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Dimana tugas dan fungsinya sampai pada memuat kerangka pendanaan makro, sinkronisasi, arah kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah.
Selanjutnya, menjawab persoalan program prioritas dan isu strategis daerah, melaksanakan musrenbang, janji politik kepala daerah dan pokok-pokok pikiran DPRD.
"Sebagai literasi, mari membaca aturan pengelolaan keuangan daerah salah satunya Permendagri No 15 Tahun 2023. Sehingga dapat dipahami tahapan dari penyusunan APBD bagian siapa", terangnya.
Sebelum APBD ditetapkan menjadi Perda, KUA-PPAS APBD Tahun 2024 disampaikan kepada DPRD sebagai fungsi penganggaran paling lama minggu ke 2 dalam Bulan Juli untuk selanjutnya dibahas bersama-sama pemerintah daerah.
"Soal defisit, boleh dibaca Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 83 dan 84 Tahun 2023 sehingga dipahami defisit diperkenankan. Defisit bukan hanya terjadi di Kota Gunungsitoli, juga dihampir semua 513 Kabupaten/Kota se-Indonesia yang mana belanja daerah melampaui pendapatan dengan batas yang ditetapkan", kata Karya.
Diakhir penjelasannya, Karya menyampaikan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2024 ditetapkan pada 29 Desember tepatnya sebelum berakhir tahun anggaran. Dimana, penetapan APBD tersebut melibatkan pemerintah daerah dan DPRD Kota Gunungsitoli.
"Kalau kemudian Silpa dalam APBD Tahun Anggaran 2024 tidak ada, maka diawal tahun pemerintah daerah dapa melakukan penyesuaian belanja, namun yang menjadi pertanyaan adalah Walikota Gunungsitoli saat ini berani tidak melakukan itu", tandasnya.