Ilustrasi. |
GARUDANEWS.net // SINGKIL|| Sejak bulan Januari 2024 hingga saat ini beberapa desa di Kecamatan Suro tidak dapat menarik dana desa, diduga akibat simpang-siurnya informasi yang disampaikan oleh pihak Kecamatan Suro.
Berdasarkan keterangan yang di dapat oleh awak media dari Camat Suro, Ganda Suryadi Bancin, SIP.MPA, dan Kasi PMD, Marfiansyah, SH, di ruang kerjanya, pada Senin (10/06/24), bahwa dirinya membantah tudingan yang mengatakan mempersulit keluarnya dana desa.
" Kami tidak ada mempersulit, bahkan sudah posting semua desa, namun sampai saat ini, ada beberapa desa yang belum mengajukan RPD belum datang kepada kami," ucap Camat Suro Ganda Suryadi Bancin, S.IP, M.PA.
Namun hal yang dikatakan Camat Suro berbeda dengan apa yang di sampaikan oleh Kadis DPMK, Azwir SH, kepada awak media bahwa, dirinya sudah memanggil Camat dan Kasi PMD Suro, namun pada saat itu tidak ada satupun pihak di antara mereka hadir, bahkan, kami dan Kepala Inspektorat dan beberapa Kepala Desa se-Kecamatan Suro menunggu di kantor, dan mereka tidak dihiraukan undangan tersebut.
" Sampai saat ini sudah dua minggu lebih kami menyetujui penarikan,tapi pihak kecamatan dalam hal ini menurut beberapa geuchik tidak menyetujui dengan alasan belum melunasi Dana silva dan belum membuat LPJ," pungkas Azwir .
Beberapa kepala Desa yang berhasil di konfirmasi awak media,mereka mengatakan, jangan korbankan Masyarakat kami yang butuh dana BLT, aparat desa, BPG juga butuh dibayar honornya.
" Kenapa tidak bisa kami lakukan RPD, Sementara,kalau masalah dana silva yang di sampaikan camat,kami sudah menyetor walupun belum sepenuh nya,dan apa hak pak camat dan kasi menahan uang desa kami," ujar salah seorang Kades.
Menurut Kades tersebut, Kami juga sudah ikuti kemauan mereka semua, pada tahun 2023, yaitu Dana Ketahanan Pangan, kemudian pak Kasi PMD yang belanjakan di Medan, sementara kami yang buat bon atas arahannya, kami ikuti," ketus Kades yang tak ingin disebut namanya.
Selanjutnya diungkapkan oleh Kades tersebut, bahwa Dana per-Kasi tahun 2023 sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per desa," kami setir tapi kegiatan itu tidak jadi di laksanakan, kami di suruh menyetor melalui Kepala Desa Suro Baru," tukasnya.
Kemudian yang mengherankan bagi para Kades, adalah berita Camat Suro pada tanggal 17 April 2024 sudah dimutasi melalui surat Gubernur Aceh nomor Peg.800/124/2024, tapi mengapa Ganda Suryadi Bancin, S.IP, M.PA, masih menjabat. Apakah surat mutasi Tersebut di batalkan ?
Dari informasi yang beredar bahwa verifikasi dana desa tidak melibatkan Sekcam Suro, Radaan Bancin, bahkan pihak yang memverifikasi adalah Ali Imran, mantan Sekdes Ketangkuhan, yang kabarnya hanya berpendidikan Tamat Paket B, dimana hal itu adalah tupoksinya Sekcam.
" Kami atas nama masyarakat Desa Ketangkuhan yang menerima manfaat BLT sangat menyayangkan apa yang di lakukan Camat dan Kasi PMD Suro itu," pungkas NM.
Awak media mengkonfirmasi Pj Bupati Aceh singkil, Drs. Azmi , M.AP, melalui pesan WhatsApp, yang mengatakan," Akan kami hubungi Camat dan Kasi PMD Suro agar hal ini segera di selesaikan," balas Azmi singkat.
Ketika awak media mengkonfirmasi Ali Imran, di sebuah warung kopi di depan Kantor Camat Bulusema tentang keterkaitan nya dalam verifikasi dana desa, dirinya mengatakan, semua atas perintah pimpinan dalam hal ini Camat Dan Kasi Pmd suro secara lisan.
Beberapa warga penerima BLT mengatakan kepada awak media ini," Apabila besok tidak di cairkan pada tanggal 12 Juni 2024, kami akan ramai- ramai datang ke kantor camat, dan kami tidak akan pulang kalau BLT kami tidak di cairkan," pungkas Mia warga Sirimo Mungkur.
(Ramli Manik)