Polsek Patumbak Tangkap Pelaku Pencurian Laptop Kawasan Sigara-gara

Polsek Patumbak berhasil menangkap seorang pelaku pencurian di Jalan Pertahanan Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.(foto dok. Leodepari)


GARUDANEWS.net // MEDAN || Polsek Patumbak berhasil menangkap seorang pelaku pencurian di Jalan Pertahanan Kecamatan Patumbak, Deli Serdang. Pelaku adalah laki-laki bernama Ibnu (22) warga Jalan Pertahanan Desa Sigara-gara Kecamatan Patumbak, Deli Serdang. Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago, SH kepada wartawan pada Rabu (19/6/2024).

Dijelaskannya, korban bernama Reinhard (41) warga Jalan Pertahanan Desa Sigara-gara Kecamatan Patumbak, Deli Serdang,  datang ke Polsek Patumbak melaporkan telah terjadi pencurian di rumah korban pada hari Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 21.00 wib yang mana pada saat itu rumah korban dalam keadaan kosong. 

Pada saat korban pulang ke rumahnya sekitar pukul 22.00 wib telah melihat pintu samping rumah nya terbuka selanjutnya korban memeriksa pinti tersebut telah di bongkar oleh orang dan barang-barang korban seperti Laptop, TV, tabung gas dan kipas angin semuanya sudah hilang dan atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Patumbak. 

Setelah laporan di terima selanjutnya Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH,MH bersama Panit I Iptu M.Y Dabutar SH,MH dan Panit II Ipda Ellys Sitorus SH,MH untuk memimpin Team  URC Reskrim Polsek  Patumbak melakukan penyelidikan di seputaran TKP dan lokasi lainnya yang diduga sebagai tempat guna mendapatkan informasi tentang keberadaan dan ciri - ciri pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut. 

"Dari hasil penyelidikan yang di lakukan oleh petugas kita diketahui keberadaan pelaku sedang bersembunyi," kata Kompol Faidir.

"Dan pada hari Selasa tanggal (18/6/ 2024) sekitar pukul 15.00 wib pelaku berhasil diamankan pada saat sedang bersembunyi di belakang rumah warga yg berada di Desa Sigara-gara," bebernya.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti 1 ( satu ) unit laptop merek Compaq warna hitam di amankan dan diboyong ke Polsek Patumbak guna proses selanjutnya.

"Pelaku yang kita amankan mengakui perbuatannya bersama dengan dua orang kawannya yang masih DPO dan petugas kita sedang melakukan pengembangan terhadap dua pelaku lainnya serta barang bukti yang belum di ketahui dimana keberadaannya

Pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6  tahun penjara," pungkasnya.

 (Leodepari)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama