Foto ilustrasi. |
GARUDANEWS.net // SINGKIL || Senin, 15 Juli 2024, Setelah resmi di adukan ke jajaran polres aceh Singkil dalam hal ini Kanit PPA pada tanggal 09 juli 2024, Penanganan kasus tersebut terkesan ada dugaan pembiaran oleh jajaran Polres Aceh Singkil.
Keluarga korban memohon kepada Bapak Kapolri, Kapolda Aceh dan Kapolres Aceh Singkil, agar kasus yang menimpa korban sebut saja Bunga (14), warga Desa Kota Kerangan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil dapat di tangani segera.
Sementara itu PM, abang kandung korban yang mendampingi sewaktu melapor ke jajaran Polres Aceh Singkil, kepada awak media mengatakan, kami sudah membuat pengaduan/laporan , tetapi setelah satu minggu belum ada tanda-tanda kasus ini di tangani.
" Apakah karena kami masyarakat miskin, kami tidak tahu apakah perlakuan hukum tidak sama di masyarakat. Kami baca di berbagai media on-line baru- baru ini di Aceh Singkil, salah satu perusahaan ternama mengadukan oknum wartawan media, langsung di tangani, kenapa kami rakyat miskin di biarkan begitu saja," tuturnya sedih.
Keluarga korban berharap kasus ini segera di tangani, informasi yang beredar jika pelaku bukan warga Aceh Singkil, tapi menumpang di salah satu rumah keluarganya yang ada di Desa Kota Kerangan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil,ungkapnya.
" Kami ini berkewajiban mengadu, jika si penerima pengaduan kami tidak menerima karena sesuatu hal, ya kami tidak tahu,tapi kami mohon kepada Bapak Kapolri/Kapolda Aceh dan Kapolres Aceh Singkil agar melakukan penegakan hukum secara merata," ujar keluarga korban.
Ketika Plt Kasatreskrim di hubungi awak media melalui telepon WhatsApp, Ipda Sabri, SH, mengatakan bahwa pihak Satreskrim Polres Aceh Singkil masih mendalami kasus ini, menurut informasi yang kami dapatkan, pelaku juga di bawah umur. Namun pihaknya tetap terus melakukan langkah-langkah hukum, meskipun pelaku nantinya di bawah umur,tetap penegakan supremasi hukum tetap kita lanjutkan, ungkapnya.
" Dan saya pastikan, pelayanan, pengayoman, tetap berlaku sama bagi seluruh warga negara. Beri kami waktu agar kasus ini dapat kita ungkap seterang- terangnya," jelas Plt. Kasatreskrim Polres Aceh Singkil Iptu Sabri.
Masyarakat Kota Kerangan yang tidak mau di sebut namanya, terkait kasus ini, kepada awak media menanggapi bahwa, ada dugaan dan indikasi pembiaran bahkan mungkin ada kasus-kasus lain di bawah umur, untuk mengarah di damaikan. Padahal berdasarkan Undang - undang tentang Perlindungan Anak, pasal 52, ayat (1) yang berbunyi ;' Bahwa setiap anak wajib mendapatkan perlindungan dari orang tua, masyarakat dan Negara,
Kemudian pada pasal 58 ayat (1) yang mengatakan bahwa,'Setiap anak wajib mendapat perlindungan hukum dari berbagai macam bentuk kekerasan, pelecehan seksual,serta perbuatan yang tidak menyenangkan," tutur salah seorang warga.
(Red)