Gelar Aksi ke-III LPIB Sumut Desak Kajatisu Segera Tetapkan Tersangka Dugaaan Pungli Rakorwil Kemenagsu

Aksi LPIB desak Kejatisu tetapkan tersangka atas kasus dugaan pungli Rakorwil. ( Foto dok. Red )


GARUDANEWS.net // MEDAN || Kembali menggelar aksi ke-III puluhan masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Peduli Ikhlas Beramal (LPIB) mendesak Kepala Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera menetapkan tersangka atas kasus dugaan pungli Rakorwil.

Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jl. Jenderal Besar A.H. Nasution No.1 C, Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, Sony Alfa, Koordinator aksi LPIB Sumut menyampaikan kepada aparat penegak hukum bahwa pada tanggal 20 sampai 22 februari 2024 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) di Wings Hotel dan telah menghadirkan Pejabat eselon 1 Kementerian Agama Republik Indonesia, Namun sayangnya Rakerwil itu disebut-sebut hanya modus untuk melakukan pungli kepada Kepala Madrasah dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

“Kami mendapatkan informasi ini dari beberapa kepala Madrasah dan Kakan Kemenag, bahwa Kegiatan itu hanyalah modus belaka, mereka harus menyiapkan uang sebesar 1.500.000/ Kepala Madrasah dan 2.500.000/Kakan Kemenag. Teknis punglinya, kepala MAN di akomodir oleh Ketua Forum Komunikasi Kepala Madrasah” ucap Sony pada awak media, (12/7/2024).

Selain itu, Sony mengungkapkan bahwa ada juga dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan Kepala MAN Batubara terkait dugaan penggunaan dana bos dan dana komite serta pembangunan Ruang Kelas Baru yang tak kurun selesai selama hampir dua tahun.

"Secara keseluruhan dugaan kasus-kasus di lingkungan Kemenag itu telah kami laporkan bersama dengan bukti-buktinya melalui DUMAS kami No. 4070/PC/SR-01/IV/2024 Tanggal 4 April 2024, sampai saat ini telah berjalan 3 bulan dan masi terus berproses. Kami berharap Kejatisu serius mengungkap kebobrokan didalam lembaga berlogo Ikhlas Beramal itu", ucap Sandy.

“Selanjutnya kami meminta Kajatisu agar segera menetapkan tersangka atas kasus dugaan pungli pada saat Rakorwil Kemenag tersebut, juga penetapan tersangka atas dugaan korupsi dana BOS dan Komite MAN Batubara", tambahnya.

Tidak hanya pungli, LPIB Sumut juga meminta Kejatisu dan Menteri Agama untuk memeriksa Kakanwil atas dugaan beberapa pelanggaran terhadap kode atik ASN tentang netralitas pada saat pemilu dengan berperan aktif dan masif dalam mengakomodir proses pemenangan salah satu Calon Anggota DPR-RI Dapil Sumut 2 yang notabenenya merupakan staf ahli Kementerian Agama.

Dugaan praktik KKN secara masif dan terstruktur pada saat perekrutan jama’ah haji tahun 2023, dimana telah di temukan seorang masyarakat sipil yang notabenenya merupakan kerabat dekat dari kakanwil berangkat ke mekah sebagai Pendamping Haji (Bukan PNS/POLRI Ataupun TNI dan belum pernah haji).

Dugaan pungli kepada Kepala Madrasah dengan Intervensi jabatan dan modus pemenangan Calon Anggota DPR-RI Dapil Sumut 2.

(Red)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama