Lokasi gudang jalan Jala IV, Medan Marelan.( Foto Tim) |
GARUDANEWS.net // MEDAN LABUHAN ||Sebuah gudang penyimpanan minyak yang diduga ilegal di kawasan jalan Jala IV, Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, telah membuat heboh dengan viralnya pemberitaan terkait izin dan aktivitas di gudang tersebut.
Hal ini menimbulkan preseden bahwa gudang ilegal tersebut merasa kebal hukum. Gudang yang terletak di Jalan Jalan IV ini, yang ditengarai tidak memiliki izin resmi, beroperasi secara sembunyi-sembunyi dan menyimpan stok minyak dalam jumlah besar.
Menurut informasi yang dihimpun, didalam gudang tersebut terdapat tangki yang diduga dijadikan penimbunan BBM, selain itu dari informasi yang beredar setiap harinya mobil tangki minyak berwarna putih biru jenis transportir masuk ke dalam gudang tersebut.
Tentunya patut diduga kuat terjadinya berbagai pelanggaran peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan bahan bakar, seperti yang tertulis dalam UU Migas No. 22 tahun 2001.
Meski demikian, pihak pengelola gudang terkesan tidak mematuhi semua regulasi yang ada dan diduga merasa kebal hukum, dapat dilihat dengan aktivitas gudang yang diduga ilegal masih berlangsung hingga saat ini.
Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum ( APH ) melakukan investigasi untuk memastikan apakah gudang ini benar-benar beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum atau tidak.
Keberadaan gudang ini menjadi perhatian utama karena dapat berpotensi menimbulkan bahaya lingkungan dan melanggar ketentuan keselamatan.
Sementara itu, masyarakat setempat berharap agar pihak berwenang segera menyelesaikan kasus ini dan memastikan bahwa aktivitas ilegal seperti ini tidak merugikan publik dan merusak lingkungan.
(Tim MUP)