Mahmud Padang, Ketua DPW Alamp Aksi.(foto dok. Ramli Manik) |
GARUDANEWS.net // BANDA ACEH || Banyaknya peserta yang kecewa terkait pengumuman hasil seleksi administrasi calon pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Aceh dikarenakan sikap tim panitia seleksi (pansel) yang tidak terbuka. Sehingga banyak pihak yang merasa dirugikan dan merasa sengaja dijegal oleh pansel.
"Pengumuman seleksi administrasi dengan nomor : PANSEL/03.06-2024 tertanggal 2 Juli 2024 itu dilakukan secara lebih transparan. Seharusnya tim Pansel terbuka kesalahannya dimana bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, jangan sampai kesannya terindikasi nama-nama yang lulus sudah diatur sedemikian rupa dan seleksi administrasi yang dilakukan tidak objektif," ungkap Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi), Mahmud Padang, Kamis 4 Juli 2024.
Menurut Alamp Aksi, kejadian seperti itu selalu dilakukan oleh tim Pansel, sehingga publik curiga ada permainan dan pengaturan yang dilakukan. Mirisnya, di era keterbukaan informasi saat ini tidak terbukanya tim pansel diduga kuat masih adanya permainan untuk meloloskan peserta titipan. "Kita siap melaporkan Pansel Seleksi JPT Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh ke KPK jika memang nanti digemukan adanya titipan-titipan, karena kerja tim pansel itu dibayar dengan anggaran negara dan dampak dari hasil seleksi itu juga akan berpengaruh kepada kualitas pelaksanaan seleksi serta kinerja pihak yang diloloskan juga akan berdampak ke pembangunan Aceh," ujarnya.
Mahmud juga menilai, ketidakterbukaan pansel merupakan bentuk kinerja tim tersebut tidak profesional, dan hal itu menjadi pintu masuk yang rawan terjadinya suap atau gratifikasi.
"Kami sial mengawal hasil seleksi JPT ini sampai akhir, dan kami akan menyurati KPK untuk atensi. Pasalnya pelaksanaan seleksi yang tidak transparan menjadi pintu masuk dilakukannya proses transaksional demi mendapatkan sebuah jabatan," katanya.
Mahmud menambahkan, selama ini pansel selalu mengatakan bahwa hasil keputusan pansel itu selalu bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, sedangkan kesalahan peserta yang tidak lulus tidak disampaikan. Jadi, jika Pansel jika Pansel melakukan kesalahan atau terindikasi melakukan transaksional atau pelanggaran lainnya maka itu juga sifatnya mutlak.
"Seharusnya ini kesalahan peserta yang tidak lulus disampaikan sebagai edukasi sehingga para peserta yang tidak lulus itu dan mereka bisa memperbaiki kekurangan nya ke depan. Pansel bukan jangan menunjukan sifat otoriternya, seakan-akan keputusan pansel itu seperti kitab suci yang kebenaran nya tak boleh diganggu gugat lagi. Kalau Pansel misalkan terima suap/gratifikasi, memuluskan yang hanya titipan dan berbagai pelanggaran lainnya apa itu sifatnya juga mutlak. Sungguh aneh bin ajaib,"pungkasnya.
( Ramli Manik