Kajati Sumut Tidak Main Main Menangani Pekara Kasus Narkoba Firdaus Sitepu

Kejatisu, Idianto SH, MH dan tsk pengedar narkoba, FS.(foto dok. Redaksi)



GARUDANEWS.net //MEDAN ||Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto menjelaskan bahwa pihaknya tidak ada yang main main dalam penanganan perkara kasus Narkoba dengan tersangka Fs alias Firdaus Sitepu dan Wy alias Wahyudi yang di tangkap oleh Polda Sumut pada tanggal 2 Mei 2024 malam di penginapan Prima Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit , Kabupaten Deli Serdang.


Hal tersebut diungkapkan Kajatisu Idianto saat di konfirmasi langsung oleh awak media pada selasa 23 Juli 2024 Pagi terkait pelimpahan berkas Firdaus Sitepu dan Wahyu dari Dit Narkoba Polda Sumut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.


“Terimakasih, Infonya, Tolong di cek di penyidik, dikirimnya ke kejati atau kajari, nanti diikuti terus tidak ada main main di penanganan perkara tersebut,” ungkapnya, Selasa 23 Juli 2024 pagi.


Kajati Sumatera Utara juga membenarkan bahwa pihaknya yang menangani perkara Fs alias Firdaus Sitepu dan Wh alias Wahyudi limpahan dari Dit Narkoba Polda Sumut.


“Benar kita yang tangani, P -16 diterbitkan tanggal 15 Mei 2024, perkembangan terakhir P-19 tanggal 27 Juni 2024, namun sampai sekarang berkas belum kembali pada kami, terimakasih,tolong dimonitor terus,” Balas Kajati Sumut sembari mengirimkan jempol.


Sebelumnya diberitakan bahwa, Berkas terduga Bandar Narkoba Fs alias Firdaus Sitepu dan terduga pengedar narkoba Wy alias Wahyudi yang ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut di sebuah lokasi penginapan Prima di Kecamatan Sibolangit pada kamis, 2 Mei 2024 malam, saat ini dikabarkan sedang di teliti oleh pihak Kejaksaan. 


Pada Saat penangkap, dari tangan Firdaus Sitepu terduga bandar narkoba petugas Polda Sumut mengamankan barang bukti sabu diduga dengan berat 4,25 Gram dan Wahyudi bertugas sebagai pengedar, Wahyudi Mengakui bahwa narkoba tersebut dia peroleh dari Firdaus Sitepu.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada awak media menjelaskan bahwa ketiga tersangka merupakan jaringan pengedar sabu di wilayah Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang dan diduga merupakan kelompok dari Edi Suranta Gurusinga alias Godol.



Penyidik Polda Sumut terus mendalami kelompok ini (Godol), dan penindakan narkoba di seluruh wilayah Sumut terus ditingkatkan.



"Peredaran narkoba di Pancurbatu harus diberantas. Penindakan narkoba di semua wilayah sumut terus ditingkatkan," pungkas Wahyudi.

 

Kasubdit I Narkoba Polda Sumut, AKBP Bellen saat di konfirmasi terkait hal tersebut menjelaskan bahwa berkas Firdaus Sitepu dan Wahyudi sudah dilimpahkan ke kejaksaan.


“Berkas Firdaus Sitepu dan Wahyudi sedang tahap penelitian pekara di Kejaksaan, nanti kami informasikan kembali,” ungkapnya. 


Seorang warga Pancur Batu bermarga Sembiring menjelaskan bahwa dirinya mengapresiasi Polda Sumut telah menangkap Fs alias Firdaus Sitepu dan rekan bisnisnya.


“Saya apresiasi Dir Narkoba Polda Sumut telah berhasil menangkap mereka, kami berharap Firdaus dan rekan nya Wahyudi dibedakan pasalnya karena ada saya duga sabagai bandar dan ada sebagai pengedar, kita akan pantau terus kasus ini sampai ke persidangan, kita juga berharap agar Jaksa dan Hakim memberikan hukuman sesuai dengan perbuatannya, karena kita ketahui bersama narkoba merupakan musuh bersama. maka saya minta sekali lagi agar dia harus dihukum seberat beratnya dan jangan dikasi keringanan,” ungkap Sembiring Sabtu 20 Juli 2024. 


(Red)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama