Kapal Pukat Trawl Marak di Belawan , Ancam Ekosistem Perairan Laut Belawan

Kapal Pukat Trawl.



GARUDANEWS.net // BELAWAN || Maraknya Pukat Trawl di Belawan  yang diduga melanggar hukum, menjadikan Nelayan tradisionil Belawan resah. Ssejumlah kapal nelayan di perairan Belawan menimbulkan keresahan di kalangan nelayan tradisional, dimana ktivitas ilegal ini tidak hanya merusak ekosistem laut tetapi juga melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.


Pukat trawl, yang dikenal sebagai salah satu alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan, dilarang penggunaannya karena dapat merusak habitat dasar laut dan mengurangi populasi ikan secara drastis. Namun, kenyataannya, banyak kapal nelayan di Belawan yang masih menggunakan alat ini secara terang-terangan.


"Kami sangat khawatir dengan penggunaan pukat trawl ini. Selain merusak lingkungan, pukat trawl juga mengurangi hasil tangkapan nelayan tradisional seperti kami," ujar salah satu nelayan tradisional di Belawan.


Menurutnya, nelayan tradisional yang menggunakan alat tangkap ramah lingkungan seperti jaring atau pancing merasa dirugikan karena hasil tangkapan mereka semakin berkurang. "Setiap hari kami berusaha mencari ikan dan kerang dengan cara yang benar, tetapi hasilnya semakin sedikit karena pukat trawl sudah merusak habitat ikan," tambahnya.

Dalam hal ini, pengamat dan sekaligus jurnalis kawakan di wilayah Belawan, yang setiap harinya selalu memantau perkembangan dan kemajuan Kota Belawan, sebagai kontrol sosial, Ketua Medan Utara Pers Syahril Efendi Damanik angkat bicara terkait menjamurnya kapal boat pukat trawl di Gabion perikanan Belawan, secara hukum alat tangkap trawl telah di larang sejak tahun 1985 melalui keppres No 39 tahun 1980 tentang penghapusan jaring trawl.


Di katakan Syahril Efendi Damanik kepada awak media di rumah makan jalan Marelan Raya terkait kapal pukat trawll maupun sejenis pukat yang di larang oleh Pemerintah, sebab itu merugikan kalangan nelayan dan merusak atau mencemarkan lingkungan laut. Rabu (24/07/2024).


Pasalnya sejenis kapal pukat trawl menjamur di Gabion Belawan ibarat pohon pisang beranak pinak tat kala di musim penghujan tanpa ada di kroscek dari pihak pemerintah maupun pihak PSDKP yang berada di pelabuhan perikanan Pelabuhan Belawan. Sebut Syahril Efendi Damanik kepada awak media.


Menurut sumber yang di himpun awak media menyebutkan dirinya pernah bekerja di pukat trawsl diduga hampir semua kapal sejenis pukat trawsl tidak memiliki perlengkapan alat keselamatan dalam melakukan penangkapan ikan di tengah laut seperti racun api, baju pelampung, obat obatan dan lain lain itu tidak pernah aku lihat bang. Ucap SN (42) warga Medan Marelan.


Anehnya bang, kalau aku duga sejenis kapal pukat trawl tat kala ada pemeriksaan dari dinas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang mengecek kelengkapan atau keselamatan untuk melaut itu diperlihatkan hanya begitu saja kepada dinas terkait bang. Sebut SN sambil minum kopi.


Bahwa penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia telah mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan, sehingga perlu dilakukan pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik.


Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia


Berdasarkan Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Permen-KP 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkap ikan Hela atau trawl di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.


Maka sanksi yang di berikan kepada pengguna alat tangkap jaring trawl sebagai berikut pada Pasal. 85 Jo Pasal. 9 dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2.000 000 000 (dua miliar rupiah).


( Tim MUP )

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama