Tsk penyalahgunaan narkoba.( Foto dok. Candra Setia ) |
GARUDANEWS.net // LANGKAT ||Unit Sat Reskrim Polsek Kuala dan Satres Narkoba Polres Langkat kembali berhasil mengamankan Satu warga Kecamatan Binjai Selatan kota Binjai, yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Satu pelaku berinisial HS (39Thn).
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH, SIK, Msi., melalui Kapolsek Kuala AKP Royamber Panjaitan, S.E, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan terhadap HS, di Dusun I Desa Aman Damai Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat, sekitar pukul 17.30 WIB.
“Petugas berhasil menangkap HS yang sedang berada Berdiri di depan sebuah Rumahnya,” ujar AKP Royamber.
Dalam penggeledahan badan dan rumah HS, petugas menemukan Satu Buah Plastik Klip Bening Di Duga Berisikan Narkotika Sabu dengan berat Bruto 24,95 gram, HS mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selain itu, petugas juga menyita 8 (Delapan) Buah Plastik Bening kosong, 1 (satu) Unit Timbangan Elektrik, 1(Satu) Unit HP Merk VIVO Warna Biru, dan Uang Tunai 3(Tiga) lembar pecahan 50.000 Rp 150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah.
Kini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kasat Narkoba Polres langkat AKP Rudi Syahputra S.H,M.H Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah kami. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam upaya ini,” tutup AKP Rudi.
Proses hukum terhadap HS, sedang berlangsung. Pihak Kepolisian bertekad untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas dan mencegah peredaran narkotika di Kabupaten Langkat.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tambahnya.
( candra)