Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ciduk 2 Pengedar Dan 1 Pengguna Shabu Di Jalan Rawe 6.

 

Tersangka pelaku pengguna sabu. (foto dok. Fendi Lubis )


GARUDANEWS.net // BELAWAN || Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Sabtu, 13 Juli 2024, pihak kepolisian berhasil menangkap dua pengedar dan satu pengguna narkotika dari penggrebekan yang dilakukan di Jalan Rawe 6, Kelurahan Tangkahan.


Tersangka yang berhasil diamankan adalah M. Syahputra (41) dan Abdul Rahman (39) sebagai pengedar, serta Suprayetno (40) sebagai pengguna. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan bahwa penggrebekan ini dilakukan berdasarkan laporan pengaduan dari warga terkait maraknya peredaran narkotika di lokasi tersebut.


"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bukti kuat adanya aktivitas peredaran narkotika di Jalan Rawe 6. Oleh karena itu, kami segera melakukan penggrebekan," ungkao AKP Ismail Pane.


Dalam penggrebekan ini, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 plastik klip sedang berisi shabu, 5 plastik klip kecil berisi shabu, 2 pipet ujung runcing, 1 plastik klip sedang dalam keadaan kosong dan Uang tunai sebesar Rp. 121.000,-. Para pelaku yang ditangkap saat ini sudah dibawa ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memerangi narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika," tambah AKP Ismail Pane.


Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan turut serta dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. Tutupnya. 

( F L )

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama