Staf Ahli Pemko Tanjungbalai Saksikan Pemusnahan Barang Ilegal Tanpa Dokumen

 

Pemusnahan barang ilegal tanpa dokumen yang menjadi milik negara.(foto dok.Usda)


GARUDANEWS.net // TANJUNGBALAI ||Acara Pemusnahan Barang ilegal tanpa dokumen pihak Bea Cukai Teluk Nibung melakukan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai periode Februari sampai Desember 2023 yang mana dalam kurun waktu tersebut KPPBC Tipes Madya Pabean C Teluk Nibung telah melakukan penindakan sebanyak 21 kali atas pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai yang dilaksanakan di gudang TPP BC Bagan Asahan, Rabu (17/7/24).


Kakan Bea Cukai Teluk Nibung Nurhasan Ashari.SE.MM, dalam keterangannya menjelaskan dari 21 kali penindakan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai di wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung yang meliputi Kabupaten Asahan, Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu dan Kota Tanjung Balai, ungkapnya.


Dikatakannya, berdasarkan surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara nomor 5-88/MK.6/KN.4/2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung terdiri dari beberapa komoditi yaitu Barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok sebanyak 229.960 batang, Ballpress pakaian bekas sebanyak 192 bal dari 11 kali penindakan, Laptop bekas sebanyak 2 pcs, Tas bekas sebanyak 6 pcs, Sparepart sebanyak 2 kali penindakan, Produk olahan makanan, olahan minuman, bumbu, shampoo, kosmetik sebanyak 199 kali dan Obat-obatan sebanyak 25 kotak, ucap Anshari.


“Adapun keseluruhan hasil penindakan, total nilai barang atas pelanggaran yang terjadi sebesar Rp 2.176.615.600; dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 503.033.301”, sebut Anshari.


Dari seluruh pemusnahan tersebut didominasi oleh barang kena cukai hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai (rokok ilegal), komoditi pakaian bekas dan sepatu bekas ini juga selaras dengan arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal import yang mengganggu industri tekstil Dalam Negeri, sebab pakaian bekas, sepatu bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, urainya.


Sementara itu, Walikota Tanjung Balai yang diwakili Staf Ahli Anwar Ruji dalam sambutannya mengatakan Pemerintah Kota Tanjung Balai menyambut baik kegiatan ini dan mengapresiasi BC Teluk Nibung yang telah melaksanakan pemusnahan demi mencegah peredaran barang ilegal khusunya di Kota Tanjung Balai, katanya.


Pantauan awak media, kegiatan tersebut dihadiri selain Kakan BC Teluk Nibung Nurhasan Ashari beserta jajaran juga dihadiri diantaranya Walikota Tanjung Balai diwakili Staf Ahli Anwar Ruji, Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara.SH.SIK.MH, DanLanal TBA Dwi Cahyo Nugroho, Kajari TBA Yulianti Ningsih.SH.MH, Kalapas Kelas II B Pulau Simardan Sangapta, Kapolres Asahan diwakili Kasatpolair Bagan Asahan Iptu Solekan, Forkopimda Tanjungbalai Asahan.

(Usna/Uda)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama