Anggota Komisi I DPRK Aceh Singkil Minta Pj. Bupati Aceh Singkil Cabut Program Tora

Anggota Komisi I DPRK Aceh Singkil, Ahmad Fadli



GARUDANEWS.net // SINGKIL || 03 Agustus 2024, Anggota Komisi I DPRK Aceh Singkil, Ahmad Fadli mengatakan kepada awak media, bahwa program Tora yang diperuntukkan untuk masyarakat ternyata banyak faktanya di salah gunakan kepada pihak lain dalam hal ini kepada pihak yang tidak layak menerima manfaat program tersebut.


Hal ini di katakan Ahmad Fadli, dimana bukan tanpa alasan ujarnya, kepada awak media ini bahwa," kami dari Komisi I DPRK Aceh Singkil sudah mengantongi data - data konkret terkait hal ini. Kami dari komisi I DPRK Aceh Singkil meminta kepada bapak pj Bupati Aceh Singkil agar segera mencabut program tersebut dari kabupaten Aceh  singkil. Jamgam mengatasnamakan Rakyat,tapi malah Rakyat tidak mendapatkan manfaat dari program ini," tegas Ahmad Fadli


Secara historis kebijakan program Reforma Agraria merupakan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, kemudian diikuti dengan UU Nomor 5 Tahun 1967 dan dilanjutkan dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 dan peraturan pelaksanaannya. MPR pada saat Orde Reformasi menerbitkan Tap MPR No. IX Tahun 2001, yang merupakan tonggak awal Reforma Agraria. 


Dalam PP 44 tahun 2004 yang didalamnya sudah mengatur menyelesaikan penguasaan tanah dalam kawasan hutan yaitu pada saat pelaksanaan proses penataan batas luar Kawasan hutan, pemancangan batas sementara dan inventarisasi hak-hak pihak ketiga yang melibatkan kepala desa dan kecamatan. Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 44 tahun 2012 jo P.62 tahun 2013 diatur lebih detail terkait mekanisme Penyelesaian bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau telah diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam Kawasan Hutan Negara melalui Perubahan Batas Kawasan Hutan.


"Atas dasar tersebut di atas, siapapun yang terlibat dalam program ini,wajib transparan dan bertanggung jawab,ini perpres lo,jangan di buat menjadi lahan azas manfaat," Jelas Ahmad Fadli.


Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) adalah sebagai salah satu kebijakan NAWACITA Pemerintah Presiden RI Joko Widodo melalui RPJMN Tahun 2025 - 2019 kemudian dilanjutkan pada RPJMN Tahun 2020 - 2024 diikuti dengan Perpres Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan serta Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria diperkuat lagi dengan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria dan secara teknis diatur dengan Permen LHK Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan dan Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Objek Reforma Agraria.


Berdasarkan regulasi diatas, Program TORA bertujuan 

a. Mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan

b. Menangani sengketa dan konflik agraria 

c. Menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah

d. Menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan

e. Memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi

f. Meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan dan

g. Memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.


Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) meliputi 

a. Dari Kawasan Hutan 

b. Dari Non Kawasan Hutan 

c. Dari Hasil Penyelesaian Konflik Agraria.


Penerima atau Subjek Reforma Agraria mencakup

a. Orang Perorangan 

b. Kelompok Masyarakat dengan hak kepemilikan bersama 

c. Masyarakat hukum adat dan

d. Badan hukum.


Tim percepatan Reforma Agraria Nasional yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Tim pelaksana percepatan Reforma Agraria diketuai oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian, Keanggotaan gugus tugas Reforma Agraria Provinsi diketuai oleh Gubernur.


Keanggotaan gugus tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota diketuai oleh Bupati/Wali Kota 

Tahapan Pelaksanaan Redistribusi Tanah Program TORA 

a. sosialisasi dan penyuluhan 

b. inventarisasi dan identifikasi subjek dan objek Redistr.


(Red?Ramli Manik)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama