Kapal pukat teri di Belawan.(foto : Tim ) |
GARUDANEWS.net // BELAWAN || 5 Agustus 2024 — Dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas kapal pukat teri di perairan Belawan kembali mencuat. Nelayan tradisional di kawasan tersebut mengeluhkan maraknya kapal pukat teri yang beroperasi tanpa pengawasan yang ketat dari pihak berwenang.
Seorang nelayan setempat, Budi (45), menyatakan bahwa keberadaan kapal pukat teri telah merusak ekosistem laut dan mengurangi hasil tangkapan nelayan tradisional. "Setiap hari, kapal pukat teri ini beroperasi di perairan yang seharusnya menjadi tempat kami mencari nafkah. Akibatnya, ikan-ikan kecil banyak yang habis dan kami kesulitan mendapatkan hasil tangkapan yang layak," ujarnya pada awak media, Senin ( 05/08/24 ).
Laporan mengenai aktivitas ilegal ini sebenarnya sering kali disampaikan oleh nelayan tradisional kepada pihak berwenang, namun hingga kini belum ada tindakan tegas yang diambil. "Kami merasa diabaikan. Meski sudah berulangkali melapor, tidak ada perubahan. Kapal pukat teri masih bebas berkeliaran," tambah Budi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Belawan, dan instansi terkait, diduga belum ada menindaklanjuti hal ini, baik dengan melakukan razia maupun dengan peninjauan langsung ke lapangan kepada pemilik kapal pukat teri, terkait izin yang dimilikinya.
Namun, para nelayan berharap agar tindakan yang diambil tidak hanya bersifat sementara. Mereka menginginkan adanya pengawasan yang berkelanjutan agar aktivitas pukat teri dapat dihentikan sepenuhnya. "Kami hanya ingin mencari nafkah dengan tenang tanpa harus bersaing dengan kapal-kapal besar yang merusak lingkungan," pungkas Budi.
Situasi ini mencerminkan perlunya kerjasama yang lebih erat antara pemerintah, pihak berwenang, dan masyarakat untuk menjaga kelestarian ekosistem laut serta memastikan kesejahteraan nelayan tradisional di perairan Belawan.
Penggunaan kapal pukat teri di Indonesia diatur oleh beberapa regulasi yang bertujuan untuk melindungi sumber daya laut dan menjaga keseimbangan ekosistem.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait aturan penggunaan kapal pukat teri sesuai dengan undang-undang dan peraturan di Indonesia:
1. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan:
Pasal 9; menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap ikan dan/atau membudidayakan ikan dengan cara dan/atau di perairan tertentu yang dapat merusak dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya.
2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets):
Dalam peraturan ini, penggunaan pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seine nets) termasuk pukat teri dilarang karena dianggap merusak ekosistem laut dan mengurangi populasi ikan secara drastis.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan:
Mengatur tentang izin dan tarif yang harus dibayar oleh pemilik kapal untuk memperoleh izin penangkapan ikan. Kapal pukat teri harus mematuhi aturan izin ini, dan tidak boleh beroperasi di zona-zona yang dilindungi atau dilarang.
4. Peraturan Daerah (Perda) di berbagai provinsi:
Beberapa daerah memiliki peraturan daerah yang lebih spesifik terkait penggunaan alat tangkap ikan, termasuk pukat teri. Misalnya, di beberapa wilayah perairan, kapal pukat teri dilarang beroperasi di zona tertentu untuk melindungi ekosistem dan populasi ikan setempat.
Selain peraturan-peraturan di atas, pengawasan dan penegakan hukum yang ketat diperlukan untuk memastikan bahwa aturan-aturan ini dipatuhi. Kerjasama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan di Indonesia.
Instansi yang bertanggung jawab mengawasi beroperasinya kapal pukat teri di Indonesia melibatkan beberapa lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah. Berikut adalah beberapa instansi yang memiliki peran dalam pengawasan tersebut:
1.Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP):
KKP merupakan instansi utama di tingkat pusat yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) adalah unit yang secara khusus menangani pengawasan dan penegakan hukum di sektor perikanan, termasuk operasi kapal pukat teri.
2.Badan Keamanan Laut (Bakamla):
Bakamla bertugas untuk menjaga keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia. Bakamla juga bekerja sama dengan KKP untuk melakukan patroli dan pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan yang ilegal.
3. Polairud (Polisi Air dan Udara):
Unit ini berada di bawah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan bertanggung jawab atas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan, termasuk menangani kasus penangkapan ikan ilegal dan operasi kapal pukat teri yang melanggar aturan.
4.TNI Angkatan Laut:
TNI Angkatan Laut juga memiliki peran dalam menjaga keamanan wilayah laut Indonesia. Mereka sering bekerja sama dengan KKP dan Bakamla dalam operasi patroli dan penegakan hukum di laut.
5.Pemerintah Daerah (Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah):
Pemerintah daerah, melalui dinas kelautan dan perikanan setempat, juga memiliki tanggung jawab dalam pengawasan dan pengelolaan sumber daya perikanan di wilayahnya masing-masing. Mereka dapat memberikan izin dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan termasuk kapal pukat teri di perairan daerah tersebut.
6.Satgas (Satuan Tugas) Pengawasan:
Di beberapa daerah, dibentuk satuan tugas khusus yang terdiri dari berbagai instansi terkait untuk melakukan pengawasan terpadu terhadap aktivitas penangkapan ikan ilegal.
Kolaborasi antara berbagai instansi ini sangat penting untuk memastikan bahwa pengawasan dan penegakan hukum dapat berjalan efektif dan mencegah terjadinya penangkapan ikan yang merusak ekosistem laut.
(Tim)