Dua Pria Pengedar Narkoba Di Sikat Sat Narkoba Polres Tanjungbalai

Dua pengedar narkoba diamankan Polres Tanjungbalai. ( Foto dok. Usda )



GARUDANEWS.net // TANJUNGBALAI ||Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai tangkap dua orang laki laki penjual narkoba pada hari Rabu, (24/7/24) sekitar pukul 16.50 Wib, di Jalan Kenanga Lk VIII Kel Sirantau Kec Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.


Identitas tersangka atas nama MN alias Lajang (20) warga Gang Kenanga Lk VIII Kel Sirantau Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan ZPT alias Jon Lepak (48) warga Jalan Kenanga Lk VIII Kel Sirantau Kec Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.


Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP Supriadi SH, MH saat ditemui wartawan membenarkan hal tersebut dan mengatakan, "sebelumnya tim mendapat laporan DUMAS pada tanggal 09 juli 2024 melalui media sosial facebook tentang peredaran narkotika di daerah Pam tepatnya di Jalan Kenanga Lk VIII Kel Sirantau Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.


"kemudian tim melakukan penyelidikan dan mengetahui ada seorang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika di daerah tersebut tepatnya di dalam sebuah rumah.


"Dengan teknik undercover boy personil memesan 5 gram sabu seharga Rp.2.500.000, kemudian laki-laki berinisial MN alias Lajang mengajak petugas yang menyamar masuk ke dalam rumah untuk melakukan transaksi narkotika.


"ketika laki-laki atas nama MN alias Lajang akan menyerahkan 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu kepada petugas yang menyamar, laki-laki tersebut langsung diamankan dengan dibantu tim opsnal lainnya dan turut diamankan 1 orang laki-laki yang di ketahui initial ZPT alias Jon Lepak yang berusaha melarikan diri dari dalam rumah tersebut.


Lanjut Kasat, "setelah penangkapan kami mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,23 gram, 1 lembar tissue warna putih yang didalamnya berisikan 2 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,56 gram, 1 lembar tissue warna putih yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,28 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 24 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,35 gram, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisikan 17 bungkus kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,74 gram, 1 bungkus plastik besar klip transparan kosong, 96 bungkus kertas kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 69,46 gram, 1 buah kotak plastik warna putih merk fukuyama, 4 pack plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet yang diruncingkan, 1 buah timbangan elektrik warna hitam, 1 buah handphone android warna cream merk xiaomi, Uang tunai Rp.1.315.000 dan 1 buah tas sandang warna biru.


"Jumlah keseluruhan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 44,16 gram dan yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 69,46 gram.


"Kemudian dilakukan Interogasi terhadap MN alias Lajang menyatakan bahwa yang diduga narkotika jenis sabu yang akan diserahkan kepada petugas yang menyamar adalah benar miliknya yang didapat dari laki-laki yang juga telah diamankan oleh petugas bernama ZPT alias Jon Lepak.


"Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap ZPT alias Jon Lepak menyatakan bahwa keseluruhan yang diduga narkotika jenis sabu dan ganja yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya dan didapatnya dari seorang laki-laki bernama Barul (LIDIK).


"terhadap MN alias Lajang dan ZPT alias Jon Lepak beserta barang bukti yang diamankan di bawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "tutur Kasat.


(Auda)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama