Kabid PTKP BADKO HMI SUMUT minta Kapolda copot Kapolres Labuhan Batu

Hardian Tri Syamsuri Kabid PTKP BADKO HMI Sumut berdemo di Polres Labuhan batu. ( Foto dok. Bonar Daulay )




GARUDANEWS.net // LABUHAN BATU ||Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau S.IK MH diduga menyalahgunakan wewenang jabatannya karena menerbitkan izin hiburan malam Star High di Grand Hotel Labura Jalan Mayor Siddik No 76 Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).



Izin hiburan malam Star High diterbitkan Polres Labuhanbatu dengan nomor: SI/76/VII/YAN.2.1./2024/Intelkam. Surat izin ditandatangani oleh Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu Iptu Joshua Pardomuan Sianturi MH di Rantauprapat, tanggal 23 Juli 2024



Dasar penerbitan izin hiburan malam Star High atas rekomendasi Kapolsek Kualuh Hulu nomor: Rek/05/VII/2024/UNIT INK KH tanggal 27 Juli 2024 perihal rekomendasi hiburan karaoke Star High Karaoke Entertainment.



“ Setelah kami konfirmasi kepada Pemkab LABURA dan dinas terkait ternyata belum ada yang pernah memberikan izin apapun terhadap berdirinya hiburan malam tersebut. Maka kami heran mengapa pihak kepolisian berani memberikan izin pengamanan terhadap usaha tersebut”. 



“ Kami menduga pihak Polres labuhan batu memback up dan bekerjasama dengan pemilik usaha tersebut agar usaha tersebut dapat berjalan padahal hal tersebut tidak sesuai prosedur. Maka kami menduga pemilik dengan Kapolres bersekongkol agar usaha ilegal tersebut dapat berjalan “. Ungkap Hardian Tri Syamsuri Kabid PTKP BADKO HMI Sumut 



“ Kapolres labuhan batu pasti tahu aturan dan prosedur bagaimana dalam menerbitkan izin pengamanan berdasarkan izin usaha yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, namun beliau berani melakukan tindakan ilegal terebut, maka kami minta Kapolda Sumatera Utara untuk mencopot dan mengevaluasi Kapolres Labuhan Batu berserta jajaran yang terlibat. Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal persoalan ini sampai ke Propam Polda sumut dan bila perlu kami akan melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolda Sumatera Utara “. Lanjutnya



Dari sudut pandang lain kami menganggap berdirinya usaha hiburan malam identik dengan minuman keras dan obat obatan, hal tersebut tentu bisa merusak generasi bangsa terkhusus anak anak muda yang ada di LABURA. 



Banyak efek dan dampak buruk apabila usaha tersebut berjalan, yang paling penting yaitu dapat merusak citra kabupaten Labuhan Batu Utara yang religius dan islami. Sejak berdiri tahun 2008 tidak pernah ada usaha hiburan malam di segala penjuru kabupaten LABURA, maka jangan sampai hal ini terjadi.Ungkap Hardian yang juga pemuda asli kabupaten Labuhan Batu Utara.


(Bonar)


 ◦

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama