Tersangka pelaku curanmor diciduk Polsek Tuntungan. ( Foto dok. Leodepari ) |
GARUDANEWS.net // MEDAN ||Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan – Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang pria bernama MH alias Aldi yang diduga pelaku pencurian sepeda motor yang juga merupakan residivis.
Penangkapan tersebut atas dasar laporan Sri Ulina Br Sembiring Milala dengan nomor laporan Lp/B/328/VII/2024/SPKT/Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda Sumut yang terjadi pada Senin 29 Juli 2024 sekitar pukul 01.10 Wib.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Evran Tomo Denilson Simanjuntak melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Ipda Syawal Sitepu,SH,MH pada kamis 1 Agustus 2024 pagi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari korban sendiri.
“Setelah dilaporkan kami melakukan penyelidikan atas kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam B 3635 PHE yang ditaksir kerugian senilai Rp 25.000.000. menurut pelapor saat itu dirinya ke mendatangi acara ulang tahun akan tetapi saat hendak pulang, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi diparkiran,” ujar Kanit Reskrim
Saat itu, lanjut Kanit, Korban yang mengetahui sepeda motornya sudah hilang sempat mencari dan tidak ditemukan dan dirinya membuat laporan ke Polsek Medan tuntungan.
“Setelah menerima laporan kami pun melakukan cek tkp dan kami pun langsung melakukan penyelidikan sehingga pada hari Selasa 30 Juli 2024 penyelidikan kami mendapatkan hasil, kami mendapatkan ciri ciri pelaku dan lokasi keberadaan pelaku sehingga kami pung langsung melakukan kordinasi dengan Polsek Binjai Kota untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sedang berada di Jalan Satria Binjai,” ucap Mantan Plh Kanit Reskrim Polsek Delitua ini
Masi Kata Kanit, setibanya kami di lokasi, kami melakukan pemantauan dan kami melihat ada dua orang pria berada di lokasi kemudian kami pun mengamankan kedua orang tersebut.
“Saat kami amankan kedua pria tersebut mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor vario warna hitam bersama seorang temannya inisial AG yang sekarang ini masuk daftar DPO. Dalam melakukan aksinya seorang rekanya inisial NA mengakui perbuatannya berperan sbeagai penyedia kunci T untuk setiap kali beraksi dan untuk pemeriksan lebih lanjut kedua pelaku kami bawa ke Polsek Medan Tuntungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ipda Syawal Sitepu,SH,MH.
(Reporter : Leodepari)